Waspada...Istri Enggan Diajak Berhubungan Intim....
Tanggal: 15 Mei 2017 15:56 wib.
Ditinjau dari segi medis, keinginan untuk bercinta pada pria dan wanita memang berbeda. Pada pria, memiliki hasrat yang sifatnya tetap atau terus menerus dan sedangkan pada wanita dapat berubah-ubah sesuai dengan keadaan seperti suasana hati yang sedang mendukung atau siklus haid. Inilah yang menjadi penyebab penolakan dari istri ketika suaminya mengajaknya untuk berhubungan intim.
Di dalam agama Islam, ada larangan bagi seorang istri agar tidak menolak ajakan suami saat ingin berhubungan intim. Sabda Rasulullah bahwa seorang istri akan dilaknat oleh Allah apabila ia enggan untuk melayani hasrat biologis suaminya dan membiarkan suaminya dalam keadaan murka, maka para ulama menyatakan haram hukumnya dan merupakan dosa besar bila istri menolak ajakan suaminya tanpa disertai dengan alasan. Apabila hal yang demikian terjadi maka penolakan itu sama saja dengan menghilangkan kewajiban suami untuk memberi nafkah bagi istrinya. Sebaliknya, bila istri menolak ajakan suaminya untuk berhubungan intim yang disertai dengan alasan, maka penolakannya bukan lagi merupakan dosa dan tidak menghilangkan kewajiban suami untuk memberi nafkah.
Penolakan istri dilihat dari segi haram atau tidaknya yaitu dalam keadaan sebagai berikut :
Lelah fisik dan sakit
Seorang istri pekerjaannya dalam rumah tangga selain mengurus suami juga mengurus anak-anak serta urusan rumah tangga lainnya. Terlebih lagi bila ia juga berkerja di luar rumah, maka tanggung jawabnya cukup berat sehingga istri mengalami kelelahan fisik dan tidak memiliki banyak waktu untyuk beristirahat. Sebagai suami yang bijak dan menyayangi istri tentu saja hal ini seharusnya dipahami oleh suami.
Berbadan dua
Ketika istri sedang hamil akan berpengaruh terhadap hasrat biologisnya. Yaitu terjadinya penurunan dalam hasrat biologis. Ditambah lagi dengan tubu istri yang semakin membesar karena mengandung anak dalam perut sehingga menyulitkan untuk kontak dengan suaminya. Namun demikian tidak ada larangan untuk melakukan hubungan intim pada saat istri sedang hamil.
Siklus haid
Hubungan intim yang dilakukan pada saat istri sedang haid dalam Islam adalah haram hukumnya. Dijelaskan dalam Al-Quran bahwa haid merupakan suatu keadaan yang kotor. Dan sebaiknya seorang suami menahan hasrat biologisnya sampai dengan masa haid istrinya berakhir.