Soal Batasi Jemaah Haji di Atas 90 Tahun, Kemenag Tunggu Surat Arab Saudi
Tanggal: 4 Jan 2025 14:41 wib.
Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia menunggu surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi terkait pembatasan jemaah lansia untuk ibadah haji 2025. Pertimbangan Arab Saudi tersebut mencakup larangan bagi jemaah berusia di atas 90 tahun serta pembatasan persentase lansia berusia 70 atau 80 tahun yang akan diterima untuk melaksanakan ibadah haji. Kondisi tersebut menjadi isu yang diperbincangkan oleh pihak terkait di Indonesia, terutama Kementerian Agama, yang sedang menunggu keputusan resmi dari pihak Arab Saudi.
Sejak lama, ibadah haji menjadi salah satu kewajiban umat Islam yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan keamanan, melakukan ibadah haji adalah suatu keharusan. Namun, dengan pertimbangan usia serta kesehatan, kebijakan pembatasan untuk jemaah lansia di atas 90 tahun oleh pemerintah Arab Saudi menjadi perhatian tersendiri, terutama bagi negara-negara calon jemaah haji seperti Indonesia.
Kementerian Agama Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu kepastian terkait kebijakan tersebut. Pihak Kementerian Agama yang bertanggung jawab secara langsung terhadap urusan ibadah haji dan umrah di Indonesia tengah memantau perkembangan dan koordinasi dengan pihak terkait di Arab Saudi.
Keputusan pembatasan jemaah lansia di atas 90 tahun serta pembatasan persentase lansia berusia 70 atau 80 tahun tersebut telah menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal ini mengingat sejumlah negara yang menjadi calon jemaah haji memiliki jumlah lansia yang cukup signifikan.
Selain itu, pembatasan tersebut juga menjadi perhatian karena pengaruhnya terhadap jumlah jemaah haji yang berpotensi berkurang secara signifikan. Meskipun keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan, namun perlu adanya koordinasi yang baik antara negara-negara calon jemaah haji dengan pemerintah Arab Saudi terkait prosedur dan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar, Indonesia memiliki peran penting dalam mendapatkan keputusan yang terbaik terkait kebijakan pembatasan jemaah lansia tersebut. Koordinasi yang intensif antara Kementerian Agama dengan pihak terkait di Arab Saudi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan umat Islam, terutama para calon jemaah haji yang telah menanti kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji.