Sumber foto: iStock

Rahasia di Balik Pembagian Daging Kurban: Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Tanggal: 8 Jun 2025 15:01 wib.
Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menyambut hari yang sangat bermakna dalam kalender Islam, yaitu Hari Raya Idul Adha atau yang biasa dikenal dengan Hari Raya Kurban. Pada tahun 1446 Hijriah ini, peringatan tersebut diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Momen ini tidak hanya menjadi waktu untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban, yakni menyembelih hewan sebagai wujud ketaatan serta rasa syukur.

Perintah berkurban sendiri telah tertulis jelas dalam Al-Qur’an, salah satunya tercantum dalam Surah Al-Kautsar ayat 1 hingga 3. Ayat tersebut menegaskan bahwa selain melaksanakan salat, Nabi Muhammad SAW juga diperintahkan untuk berkurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Secara harfiah, ayat ini berbunyi bahwa berkurban merupakan bagian penting dalam menjalankan ibadah yang diperintahkan Tuhan.

Setelah proses penyembelihan hewan kurban selesai, tahap berikutnya yang tak kalah penting adalah pengelolaan dan pembagian daging kurban. Panitia yang bertugas biasanya akan mengatur segala proses mulai dari pemotongan hewan, penimbangan daging, hingga pengemasan. Hal ini harus dilakukan dengan sangat cermat agar distribusi daging berjalan adil dan sesuai dengan aturan syariat Islam.

Menurut pedoman yang berlaku, ada beberapa kelompok yang berhak menerima daging kurban. Data ini dirangkum dari berbagai sumber resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan organisasi keagamaan terkemuka lainnya, serta bersumber dari hadis dan ayat Al-Qur’an.

1. Shohibul Qurban (Orang yang Berkurban)
Orang yang menyembelih hewan kurban, yang disebut shohibul qurban, berhak mendapatkan sebagian dari daging hewan tersebut, yaitu sekitar satu per tiga bagian. Hadis dari Riwayat Ahmad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian dari kurban tersebut.” Namun, penting untuk dicatat bahwa bagian ini tidak boleh dijual, baik dalam bentuk daging, kulit, maupun bulu. Hal ini menunjukkan bahwa hak shohibul qurban adalah untuk konsumsi pribadi dan keluarga saja, bukan untuk tujuan komersial.

2. Fakir Miskin
Golongan kedua yang mendapat hak untuk menerima daging kurban adalah fakir miskin. Hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib menguatkan bahwa Nabi SAW memerintahkan agar daging, kulit, dan bagian lain dari hewan kurban dibagikan kepada mereka yang kurang mampu. Bahkan, surat Al-Hajj ayat 28 juga menegaskan pentingnya memberi makan orang yang fakir dan membutuhkan dari hasil kurban. Ini menandakan bahwa ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu membantu meringankan beban hidup mereka yang kurang beruntung.

3. Orang yang Meminta-Minta
Selain fakir miskin, orang yang meminta-minta pun termasuk kelompok yang berhak menerima bagian dari daging kurban. Dalam surat Al-Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman agar daging kurban tidak hanya dimakan oleh yang berkecukupan tetapi juga diberikan kepada orang-orang yang meminta dengan rendah hati. Ibnu Abbas, sahabat Nabi yang dikenal sangat faham akan sunnah, pernah mengisahkan bahwa Nabi Muhammad SAW membagikan daging kurban dalam tiga bagian yang sama: satu bagian untuk keluarganya, satu untuk fakir miskin, dan satu untuk mereka yang meminta-minta.

4. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Selain tiga golongan utama, daging kurban juga bisa dibagikan kepada tetangga sekitar, teman, dan kerabat, termasuk mereka yang secara ekonomi berkecukupan. Hal ini bertujuan untuk menjaga silaturahmi dan mempererat hubungan sosial antar sesama, tanpa memandang status ekonomi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan menegaskan bahwa pemberian daging kurban kepada non-Muslim yang fakir miskin diperbolehkan, karena Islam mengajarkan prinsip keadilan dan kasih sayang antar manusia. Allah SWT sendiri memerintahkan umat Muslim untuk berlaku adil dan berbuat baik kepada orang-orang yang tidak memusuhi mereka hanya karena perbedaan agama.

Perdebatan mengenai apakah daging kurban boleh diberikan kepada non-Muslim memang pernah muncul, tetapi mayoritas ulama menilai larangan tersebut tidak kuat karena tidak didasarkan pada dalil yang sahih. Prinsip utama dalam pembagian daging kurban adalah menghindari diskriminasi dan menjaga harmoni sosial, yang menjadi nilai fundamental dalam ajaran Islam.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved