Qurban dengan Kambing Betina Bolehkah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Tanggal: 25 Apr 2024 09:24 wib.
Dalam ajaran Islam, kisah tentang Habil dan Qobil yang berkurban menjadi teladan bagi umat muslim dalam melaksanakan ibadah qurban. Dari kisah tersebut, kita bisa mengetahui pentingnya sebuah pengorbanan yang ikhlas serta penggunaan yang terbaik dalam ibadah Qurban.
Kisah Habil yang mengurbankan domba terbaik menjadi contoh bagaimana seharusnya muslim melaksanakan ibadah Qurban. Saat ini, umat muslim disunnahkan untuk berkurban dengan hewan terbaik yang memenuhi berbagai syarat dan standar, seperti ukuran tubuh, bentuk, dan nilai jual yang tinggi.
Pertanyaannya kemudian muncul, apakah sah jika menggunakan kambing betina sebagai hewan kurban? Soal ini perlu kita simak penjelasan dari Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa berkurban dengan kambing betina adalah sah. Menurutnya, hewan kurban tidak harus berjenis kelamin jantan, dan kambing betina juga memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan hewan kurban. Beliau juga menegaskan bahwa kambing betina juga diperbolehkan sebagai hewan kurban.
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa sejumlah jenis hewan, baik jantan maupun betina, diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Hewan-hewan tersebut antara lain adalah onta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Namun, beberapa binatang seperti ayam, itik, bebek, burung, dan ikan tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.
Perhatian khusus perlu diberikan terhadap kriteria hewan kurban. Hewan kurban haruslah hewan ternak seperti unta, kambing, domba, sapi, atau kerbau. Selain itu, hewan tersebut harus memenuhi syarat usia, kondisi gigi, kesehatan, dan ketiadaan cacat. Dengan demikian, pemilihan hewan yang terbaik dan sesuai dengan syarat-syarat tersebut akan memastikan bahwa ibadah Qurban dilaksanakan dengan sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
Dalam menjelaskan perihal hewan kurban, Buya Yahya juga memaparkan pendapat Imam Nawawi, seorang ahli hadis yang dihormati oleh umat Islam. Imam Nawawi mengemukakan bahwa baik hewan jantan maupun betina dapat dijadikan kurban, dan tidak ada yang lebih utama di antara keduanya. Menurutnya, hal ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina dalam aqiqah.
Kriteria-kriteria hewan kurban yang harus dipenuhi juga penting untuk dipahami oleh umat muslim. Hewan yang akan dikurbankan haruslah hewan ternak yang memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan hewan kurban tidak sembarangan, melainkan melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan ajaran agama.
Dengan demikian, penjelasan dari Buya Yahya dan juga Imam Nawawi mengenai hewan kurban, terutama berkaitan dengan penggunaan kambing betina, memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ibadah Qurban. Hal ini juga menjadi penting bagi umat muslim dalam menentukan hewan kurban yang sesuai dengan syariat dalam melaksanakan ibadah Qurban. Dengan pengetahuan yang tepat, umat muslim diharapkan dapat melaksanakan ibadah Qurban dengan baik dan benar, sehingga mendapatkan berkah dan ridha dari Allah SWT.