Pilihan Agama Kepercayaan di KTP, Sudah Dibolehkan MK Sekarang
Tanggal: 8 Nov 2017 00:12 wib.
Pada jaman Presiden Soeharto, penganut kepercayaan tidak diberikan tempat di pilihan agama di KTP, tetapi diberikan tempat di TVRI dalam acara “Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetok palu, bahwa Kepercayaan setara dengan Agama. Jadi di kolom agama, ada pilihan bagi warga Indonesia, yang menganut/penghayat kepercayaan.
Pembina Paguyuban Penganut Kepercayaan di Pekalongan, KRT Asworo Palguno Hastungkoro, mengucapkan terimakasih kepada Tuhan YME, atas dimasukkan agama kepercayaan di KTP.
Kalimat pertama yang diucapkan dari KRT Asworo, pada saat menerima kabar keputusan dari MK, "Gusti Tansah Paring Kasembadan”.
“Kita akan mengadakan syukuran di rumah masing-masing, tidak akan berfoya-foya”, ujar KRT Asworo Palguno Hastungkoro.
Gugatan tentang agama kepercayaan di kolom KTP dilayangkan oleh: Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba dkk ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat.
Salah satu penghayat kepercayaan yang hadir di persidangan MK pernah menyatakan, aliran kepercayaan sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia merdeka. Padahal di kepercayaan mereka, ada tugas yang harus dituntaskan. Namun mereka merasa didiskriminasi karena tak bisa mencantumkan kepercayaannya.
Menurut salah satu penganut kepercayaan, bahwa jumlah penganut Kepercayaan Kepada Tuhan YME sekitar 12 juta orang.
Penganut agaman kepercayaan kepada Tuhan YME, meliputi kepercayaan Sunda Wiwitan, Paguyuban Gunung Jati, dan kepercayaan lainnya.