Sumber foto: Google

Perbandingan Pandangan Fiqh Abdul Somad dengan Mazhab Lain dalam Masalah Shalat

Tanggal: 24 Jul 2024 12:15 wib.
Shalat adalah salah satu ibadah utama dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Meskipun prinsip dasar shalat seragam di seluruh umat Islam, terdapat perbedaan dalam tata cara dan pelaksanaannya berdasarkan pandangan fiqh dari berbagai mazhab. Salah satu tokoh ulama kontemporer yang sering dibahas dalam konteks fiqh shalat adalah Ustadz Abdul Somad. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbandingan pandangan fiqh Abdul Somad dengan mazhab lain dalam masalah shalat.

Pandangan Fiqh Abdul Somad

Abdul Somad, seorang ulama yang dikenal luas di Indonesia, sering mengemukakan pandangannya mengenai tata cara shalat berdasarkan pemahaman fiqh yang ia anut. Ia banyak mengikuti mazhab Syafi'i dalam beberapa aspeknya, namun seringkali memberikan penjelasan yang lebih fleksibel untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaan shalat bagi masyarakat.

Tangan dalam Shalat: Dalam pandangan Abdul Somad, beliau mengikuti pendapat mazhab Syafi'i yang mengajarkan bahwa tangan harus diletakkan di atas dada saat berdiri dalam shalat. Ini berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganjurkan tangan diletakkan di samping tubuh atau mazhab Maliki yang tidak memberikan ketentuan khusus mengenai posisi tangan.

Doa Iftitah: Abdul Somad juga menganjurkan untuk membaca doa iftitah sebelum memulai shalat, seperti yang diajarkan dalam mazhab Syafi'i. Doa ini tidak selalu diterima secara seragam di semua mazhab. Misalnya, mazhab Hanafi dan Maliki tidak mewajibkan doa iftitah, dan cenderung menganggapnya sebagai sunnah yang tidak selalu dilaksanakan.

Bacaan Surat Setelah Al-Fatihah: Dalam pandangan Abdul Somad, membaca surat setelah Al-Fatihah dalam shalat subuh dan shalat fardhu lainnya adalah sunnah yang dianjurkan. Ini sejalan dengan mazhab Syafi'i yang menganjurkan bacaan surat pada setiap rakaat. Sebaliknya, mazhab Hanafi sering kali berpendapat bahwa bacaan surat setelah Al-Fatihah tidak wajib, terutama dalam shalat fardhu.

Posisi Tangan Saat Rukuk dan Sujud: Abdul Somad menekankan pentingnya menjaga posisi tangan dengan benar saat rukuk dan sujud. Dalam pandangannya, posisi tangan saat rukuk harus diletakkan di lutut dan saat sujud tangan harus ditempatkan di samping tubuh. Ini sesuai dengan panduan dari mazhab Syafi'i. Mazhab Maliki dan Hanafi memiliki pandangan berbeda mengenai posisi tangan dalam rukuk dan sujud.

Bacaan Qunut: Pada masalah bacaan qunut, Abdul Somad mendukung pelaksanaan qunut dalam shalat Subuh, yang merupakan pendapat mazhab Syafi'i. Namun, mazhab Hanafi dan Maliki umumnya tidak mempraktikkan bacaan qunut secara rutin dalam shalat Subuh, melainkan hanya pada kondisi tertentu seperti saat berdoa dalam shalat tarawih.

Perbandingan dengan Mazhab Lain

Mazhab Hanafi: Dalam mazhab Hanafi, banyak perbedaan dalam pelaksanaan shalat dibandingkan dengan pandangan Abdul Somad. Misalnya, mazhab Hanafi tidak mewajibkan bacaan surat setelah Al-Fatihah dalam shalat fardhu dan lebih menekankan pada kesederhanaan dalam gerakan shalat.

Mazhab Maliki: Mazhab Maliki juga memiliki perbedaan signifikan dalam hal-hal seperti posisi tangan saat rukuk dan sujud. Dalam mazhab ini, tidak ada ketentuan khusus mengenai posisi tangan saat rukuk dan sujud, yang berbeda dengan panduan fiqh Abdul Somad yang lebih mengikuti panduan Syafi'i.

Mazhab Syafi'i: Pandangan Abdul Somad sangat sejalan dengan mazhab Syafi'i, terutama dalam masalah posisi tangan, bacaan doa iftitah, dan bacaan surat setelah Al-Fatihah. Namun, Abdul Somad seringkali memberikan penjelasan yang memudahkan pelaksanaan shalat dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya lokal.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved