Penggunaan Pengeras Suara Luar Masjid saat Takbiran Idul Fitri 2024 Dibatasi
Tanggal: 12 Apr 2024 21:00 wib.
Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan telah menetapkan aturan terkait penggunaan pengeras suara luar masjid saat takbiran Idul Fitri 2024. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat terutama yang tinggal di sekitar masjid. Aturan ini mengatur bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk takbiran hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00. Selanjutnya, takbir dapat dilanjutkan di dalam masjid dengan menggunakan pengeras suara dalam.
Aturan ini menciptakan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Beberapa pihak mendukung aturan tersebut dengan alasan menghormati hak-hak warga sekitar yang mungkin terganggu dengan suara keras di malam hari. Di sisi lain, ada yang merasa keberatan karena takbiran adalah bagian dari tradisi keagamaan yang telah dilakukan secara terbuka dan meriah, serta dianggap sebagai ungkapan kegembiraan atas tiba nya hari kemenangan.
Menteri Agama RI menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan keagamaan dan hak-hak warga sekitar. Suara keras takbiran di malam hari memang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama bagi yang memiliki gangguan tidur atau anak-anak kecil. Namun demikian, kebijakan ini juga harus diiringi dengan kesadaran dan toleransi dari masyarakat sekitar terhadap kegiatan keagamaan ini.
Sebagai solusi, Menteri Agama RI mengimbau kepada masjid-masjid untuk menyiapkan pengeras suara dalam sehingga takbiran masih dapat terdengar di dalam masjid setelah pukul 22.00. Hal ini bertujuan agar kegiatan keagamaan tetap dapat berlangsung sesuai dengan tradisi tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Diharapkan dengan adanya kesadaran dan kesepakatan bersama, kegiatan takbiran Idul Fitri 2024 dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
Masyarakat diharapkan dapat memahami dan menghormati kebijakan ini sebagai bentuk kompromi untuk menciptakan keseimbangan antara kebebasan beragama dan hak hidup tenteram bagi semua warga. Selain itu, memastikan penggunaan pengeras suara dalam di dalam masjid dapat menjangkau jemaah dengan baik sehingga semangat Idul Fitri dapat tetap terasa meskipun dengan aturan yang lebih terbatas.
Semoga dengan kesadaran dan kepatuhan semua pihak, takbiran Idul Fitri 2024 dapat berjalan dengan damai dan membangkitkan kegembiraan bagi seluruh umat Muslim di Indonesia. Mari kita jaga kebersamaan dan toleransi dalam menjalankan ibadah sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan demi kedamaian dan keharmonisan bersama.