Sumber foto: Google

Panduan Praktis Menurut Fiqh Abdul Somad untuk Mendirikan Keluarga Berbasis Syariah

Tanggal: 25 Jul 2024 08:45 wib.
Mendirikan keluarga adalah salah satu pilar penting dalam kehidupan seorang Muslim. Sebagai bagian dari upaya membentuk masyarakat yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Islam, penting bagi setiap individu untuk memahami bagaimana membangun keluarga berdasarkan syariah. Ustaz Abdul Somad, seorang ulama terkenal di Indonesia, telah memberikan panduan praktis dalam fiqh untuk membantu umat Islam dalam mendirikan keluarga yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Artikel ini akan membahas panduan praktis tersebut untuk membantu Anda memulai perjalanan kehidupan berkeluarga yang sesuai dengan ajaran Islam.

1. Niat dan Tujuan dalam Membentuk Keluarga

Niat adalah fondasi dari segala tindakan dalam Islam. Menurut Fiqh Abdul Somad, niat yang benar dalam mendirikan keluarga adalah untuk mencari ridha Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Niat ini harus tulus dan diiringi dengan doa agar keluarga yang dibangun menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (tenang, penuh kasih sayang, dan rahmat). Tujuan utama adalah agar keluarga dapat menjadi tempat untuk saling mendukung dalam kebaikan dan ibadah.

2. Memilih Pasangan Hidup yang Sesuai

Fiqh Abdul Somad menekankan pentingnya memilih pasangan hidup berdasarkan kriteria yang sesuai dengan ajaran Islam. Kriteria utama meliputi:

Agama: Pasangan yang memiliki iman dan taqwa yang baik akan lebih mudah untuk membangun keluarga yang berlandaskan syariah.
Akhlak: Memilih pasangan yang memiliki akhlak mulia akan membantu menciptakan lingkungan keluarga yang penuh dengan nilai-nilai kebaikan.
Kesesuaian: Pastikan ada kesesuaian dalam hal visi dan misi hidup, serta nilai-nilai yang diyakini.

3. Proses Perkawinan

Dalam Islam, proses perkawinan harus dilakukan sesuai dengan syariat. Fiqh Abdul Somad menggarisbawahi beberapa hal penting dalam proses ini:

Kepastian Ijab dan Qabul: Proses akad nikah harus dilakukan dengan ijab (pernyataan dari wali) dan qabul (penerimaan dari calon mempelai pria) secara sah di hadapan saksi.
Mahar: Mahar atau mas kawin adalah hak dari calon pengantin perempuan yang harus diberikan oleh calon pengantin pria. Besarannya bisa disesuaikan dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Saksi: Akad nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang adil untuk memastikan keabsahan akad.

4. Hak dan Kewajiban Suami Istri

Fiqh Abdul Somad menjelaskan hak dan kewajiban suami istri sebagai berikut:

Hak Suami: Suami memiliki hak untuk mendapatkan ketaatan dari istri dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah. Selain itu, suami juga berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan materi dan emosional istri.
Hak Istri: Istri berhak mendapatkan perlindungan, nafkah, dan perlakuan yang baik dari suami. Istri juga berhak untuk mendapatkan hak-haknya dalam hal harta dan warisan.
Kewajiban Bersama: Keduanya harus saling menghormati, mendukung, dan menjaga hubungan dengan baik. Kedua belah pihak juga harus saling berkomunikasi dengan baik untuk menghindari konflik yang bisa merusak keharmonisan rumah tangga.

5. Pendidikan Anak dalam Keluarga Syariah

Pendidikan anak merupakan aspek penting dalam keluarga berdasarkan syariah. Menurut Fiqh Abdul Somad, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendidik anak antara lain:

Pendidikan Akhlak: Menanamkan nilai-nilai akhlak mulia sejak dini akan membentuk karakter anak yang baik.
Pendidikan Agama: Mengajarkan dasar-dasar agama Islam, seperti membaca Al-Qur’an dan memahami ajaran agama, sangat penting untuk membentuk iman anak.
Lingkungan yang Positif: Membentuk lingkungan keluarga yang positif dan mendukung pertumbuhan anak dalam iman dan ilmu pengetahuan adalah kunci keberhasilan pendidikan anak.

6. Menjaga Keharmonisan Keluarga

Untuk menjaga keharmonisan keluarga, Fiqh Abdul Somad menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara bijaksana. Konflik adalah bagian dari kehidupan berkeluarga, tetapi penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam, seperti melalui musyawarah dan mufakat.

Dengan memahami dan mengikuti panduan praktis menurut Fiqh Abdul Somad, diharapkan setiap individu dapat mendirikan keluarga yang tidak hanya bahagia tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mendirikan keluarga adalah amanah yang besar, dan menjalankannya sesuai dengan ajaran Islam akan memberikan berkah dan kebahagiaan yang abadi.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved