Pacaran Sebelum Pernikahan Menurut Islam

Tanggal: 10 Feb 2018 14:31 wib.
Tampang.com - Di antara perilaku orang Barat yang buruk dan telah menyebar di dunia Islam pada saat ini adalah adanya hubungan asamara (pacaran) sebelum pernikahan.

Dalam Islam tidak dikenal adanya hubungan antara lelaki dan perempuan untuk saling kenal sebelum pernikahan.

Bahkan hubungan pacaran sebelum pernikahan menurut islam seperti ini telah menyebabkan kerusakan yang banyak menimpa pemuda dan pemudi.

Apa yang akan terjadi jika seorang pemuda melakukan hubungan panas dengan seorang pemudi dengan tujuan untuk mengenal lebih jauh sebelum menikah, namun ternyata kemudian ia meninggalkannya?

Siapa yang merenungi kondisi pemuda yang melakukan hal demikian, maka ia akan mendapati bahwa pemuda semacam ini adalah pemuda yang tidak menghendaki pernikahan.

Dan yang amat disayangkan adalah hubungan sebelum nikah yang berbuah perzinaan hingga hamil sudah membudaya, padahal mereka belum menikah. Inilah yang termasuk musibah-musibah zaman ini.

Apa yang terjadi pada saat ini, bahwa para pemuda keluar bersama dengan para pemudi untuk alasan saling mengenal sebelum menikah adalah kemungkaran yang tidak diridhoi seorang muslim yang takut kepada Allah Ta’ala.

Kalau sekiranya para pemudi tersebut menjaga kehormatan dan kesucian mereka, niscaya akan sedikit keburukan, dan yang nampak adalah kehormatan dan kesucian.

Sehingga tidak diragukan lagi, hubungan yang terus dilakukan, baik melalui telepon atau internet maupun dengan bertemu langsung, semuanya dikelilingi dengan bahaya dan dosa.

Demikian juga halnya dengan sikap sebagian pemuda yang meremehkan dalam memandang wanita, berbicara dengan mereka, atau saling menyurati dan seterusnya, merupakan sebab-sebab fitnah.

Oleh karena itu, pacaran sebelum pernikahan dimurkai Allah Ta’ala dan menjauhkan kita dari taufiq-Nya.

Sesungguhnya dalam hubungan untuk saling kenal yang dilakukan antara pria dan wanita, yang orang-orang menamainya dengan cinta atau pacaran, banyak mengandung hal-hal yang haram secara syar’i dan ahklak.

Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal untuk mengharamkannya, karena didalamnya mengandung: khalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita, melihat lawan jenis, memegang dan mencium, ucapan-ucapan cinta yang dapat mendorong syahwat.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved