Sumber foto: Canva

Operasi Plastik: Tinjauan Hukum dalam Islam

Tanggal: 15 Jul 2025 12:38 wib.
Operasi plastik, sebagai kemajuan di bidang medis, kini jadi hal umum. Banyak yang melakukannya demi alasan estetika, ingin mengubah penampilan agar lebih sesuai standar kecantikan atau agar lebih percaya diri. Namun, bagi sebagian besar umat Muslim, muncul pertanyaan besar: bagaimana pandangan Islam soal operasi plastik? Apakah tindakan mengubah ciptaan Tuhan ini diperbolehkan atau justru dilarang? Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana "boleh" atau "tidak boleh", melainkan memerlukan tinjauan mendalam berdasarkan prinsip-prinsip syariat.

Perubahan Ciptaan Tuhan: Inti Perdebatan Hukum

Inti dari perdebatan hukum soal operasi plastik dalam Islam terletak pada konsep mengubah ciptaan Allah. Dalam Al-Qur'an dan Hadis, ada larangan tegas untuk mengubah ciptaan Tuhan. Ayat yang sering dikutip adalah QS. An-Nisa ayat 119, di mana setan bersumpah akan menyesatkan manusia, salah satunya dengan "menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah)." Larangan ini mengacu pada tindakan yang mengubah bentuk fisik tanpa alasan syar'i, semata-mata karena ketidakpuasan terhadap bentuk asli yang telah diberikan Tuhan.

Para ulama memahami larangan ini sebagai pencegahan terhadap tindakan yang merusak fitrah manusia, mengikuti hawa nafsu, atau meniru praktik-praktik jahiliyah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Jika operasi plastik dilakukan hanya untuk mengejar standar kecantikan duniawi yang bersifat temporer dan subyektif, tanpa adanya kebutuhan mendesak, maka banyak ulama cenderung menghukuminya sebagai sesuatu yang dilarang atau haram. Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai intervensi yang tidak patut terhadap kesempurnaan ciptaan-Nya.

Kapan Operasi Plastik Dibolehkan dalam Islam?

Meskipun ada larangan keras terhadap perubahan ciptaan Tuhan, Islam adalah agama yang menganut prinsip kemudahan dan mempertimbangkan kondisi darurat atau kebutuhan yang jelas. Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa operasi plastik dapat dibolehkan dalam beberapa kondisi spesifik:

Pengobatan atau Pemulihan Fungsi: Ini adalah alasan paling utama yang membolehkan operasi plastik. Jika operasi dilakukan untuk mengobati suatu penyakit, menghilangkan cacat lahir yang mengganggu fungsi tubuh (misalnya bibir sumbing, kelainan bentuk tangan), atau mengembalikan bentuk dan fungsi bagian tubuh yang rusak akibat kecelakaan, luka bakar, atau penyakit (misalnya rekonstruksi wajah setelah kecelakaan), maka hukumnya adalah mubah (dibolehkan). Tujuannya adalah untuk mengembalikan keadaan menjadi normal atau menghilangkan bahaya, bukan untuk memperindah secara berlebihan. Dalam kasus ini, operasi plastik berfungsi sebagai terapi medis.

Menghilangkan Cacat yang Mencolok dan Memalukan: Dalam beberapa kasus, seseorang mungkin memiliki cacat fisik yang sangat mencolok dan menimbulkan rasa malu yang luar biasa, sampai mengganggu kehidupan sosial dan psikologis. Contohnya bisa berupa hidung yang sangat bengkok, telinga yang sangat besar, atau kelainan bentuk yang membuat penderitanya merasa rendah diri secara ekstrem. Jika cacat tersebut tidak mengganggu fungsi, tetapi secara signifikan memengaruhi kualitas hidup dan kesehatan mental individu, beberapa ulama kontemporer cenderung membolehkannya, dengan batasan agar tidak berlebihan dan tujuan utamanya adalah menghilangkan aib yang memudaratkan. Namun, pandangan ini masih perlu pertimbangan matang agar tidak disalahgunakan.

Operasi Plastik yang Dilarang (Haram)

Operasi plastik yang diharamkan dalam Islam adalah yang dilakukan semata-mata untuk memperindah diri atau mengubah bentuk asli dengan tujuan kosmetik murni, tanpa adanya cacat atau kebutuhan medis yang mendesak. Contohnya termasuk memperbesar atau mengecilkan hidung, memancungkan dagu, memutihkan kulit secara permanen, atau mengubah bentuk mata hanya karena ingin terlihat lebih cantik atau tampan menurut standar umum.

Tindakan seperti ini dianggap sebagai:


Ketidakpuasan terhadap ciptaan Allah: Ini mencerminkan kurangnya rasa syukur atas apa yang telah diberikan Tuhan.
Mengikuti hawa nafsu dan mode: Tindakan ini lebih didorong oleh keinginan duniawi semata.
Tasyabuh bil-kafirat/al-fasidat (menyerupai yang buruk/kafir): Jika operasi dilakukan untuk meniru gaya hidup atau penampilan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pemborosan harta: Mengeluarkan biaya besar untuk hal yang tidak darurat dan bersifat merusak fitrah.
Prinsip Keutamaan dan Etika


Jika tujuannya hanya untuk mempercantik diri demi kesenangan pribadi atau mengikuti tren, tanpa adanya cacat yang merugikan, maka hal itu dilarang. Islam mengajarkan bahwa kecantikan sejati berasal dari hati yang bersih dan akhlak yang mulia, bukan dari perubahan fisik yang artifisial. 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved