Sumber foto: Pinterest

Menakar Gagasan ‘Ijtihad’ di Era Teknologi

Tanggal: 22 Apr 2025 09:10 wib.
Ijtihad modern menjadi salah satu kata kunci yang penting dalam diskusi mengenai hukum Islam di era teknologi saat ini. Ijtihad, yang berasal dari bahasa Arab yang berarti usaha atau jerih payah, merupakan suatu proses penalaran dalam menentukan hukum Islam berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Qur’an dan Hadis. Di tengah dinamika zaman yang serba cepat dan perubahan sosial yang signifikan, ada kebutuhan mendesak untuk memperbarui pemahaman kita mengenai ijtihad agar relevan dengan konteks kekinian.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak besar terhadap cara orang berinteraksi dan mendapatkan informasi, termasuk dalam konteks hukum Islam. Di era digital seperti sekarang, akses terhadap berbagai sumber informasi tentang hukum Islam, baik yang tradisional maupun kontemporer, semakin mudah. Namun, hal ini juga memunculkan tantangan baru, karena tidak semua informasi yang beredar di media sosial atau platform digital dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu, ijtihad modern perlu dilakukan untuk menavigasi jauh dari kekeliruan informasi dan memberikan pemahaman yang lebih akurat kepada umat.

Ijtihad modern juga mencakup aspek fatwa kontemporer yang harus dapat menyentuh isu-isu kekinian. Beberapa contoh isu yang kini menjamur dan memerlukan panduan hukum Islam mencakup penggunaan cryptocurrency, permasalahan bioetika, dan kebijakan lingkungan hidup. Lembaga-lembaga fatwa mulai menghadapi tantangan untuk merumuskan fatwa yang tidak hanya berlandaskan pada teks-teks klasik, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan ekonomi saat ini. Kerap kali, fatwa kontemporer ini menjadi rujukan penting bagi umat Islam untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan syariah.

Dalam konteks ijtihad modern, perlu diakui bahwa diferensiasi di kalangan para ulama atau pemikir Islam juga dapat memberi warna dalam penemuan hukum yang lebih progresif. Berbagai pandangan dapat muncul, tergantung pada pendekatan yang diambil, baik itu bersifat liberal maupun konservatif. Namun, dengan adanya dialog yang konstruktif antara berbagai titik pandang ini, kita dapat menciptakan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap perubahan zaman.

Penggunaan teknologi dalam proses ijtihad juga mencakup penggunaan aplikasi, platform online, dan basis data hukum Islam yang memudahkan para ulama dan cendekiawan untuk melakukan penelitian dan berbagi pengetahuan. Dengan kemudahan ini, diharapkan proses penemuan hukum menjadi lebih cepat dan lebih efisien, yang pada gilirannya dapat menjawab tantangan yang dihadapi umat.

Sementara itu, kajian-kajian akademis mengenai hukum Islam yang diadakan oleh berbagai universitas dan lembaga penelitian juga menunjukkan bahwa tema ijtihad modern semakin mendominasi. Berbagai jurnal dan seminar memperdebatkan bagaimana cara-cara baru dapat diaplikasikan dalam menemukan hukum yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan realitas kaum Muslim saat ini. Dalam hal ini, penting bagi para cendekiawan untuk terus berkontribusi dalam membuat ijtihad yang kredibel dan dapat diandalkan.

Dalam menghadapi masa depan yang semakin kompleks ini, ijtihad modern bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi menjadi suatu keharusan. Pelibatan elemen teknologi, integrasi ilmu pengetahuan, dan pendekatan yang fleksibel terhadap fatwa kontemporer akan memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum Islam yang mampu menjawab persoalan umat di era digital. Dengan demikian, ijtihad modern diharapkan dapat menjadi jalan tengah yang tidak hanya mengedepankan prinsip tradisi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan zaman.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved