Larangan Penyembelihan Dam dan Kurban Langsung di Mekkah bagi Jemaah Haji

Tanggal: 24 Mei 2025 08:27 wib.
Setiap tahun, jemaah haji asal Indonesia menjadi bagian dari ritual suci yang diadakan di Tanah Suci. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh mereka adalah membayar Dam, atau denda, yang diperlukan dalam proses ibadah haji. Kewajiban ini terutama muncul bagi jemaah yang menjalankan Haji Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu sebelum menjalankan haji.

Salah satu bentuk pembayaran Dam dapat dilakukan melalui penyembelihan hewan ternak, yang menjadi bagian dari ritual kurban. Namun, pada Musim Haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi ini, terdapat kebijakan baru yang melarang jemaah haji datang langsung ke rumah penyembelihan hewan (RPH) di Mekkah dan sekitarnya. Kebijakan ini juga berlaku untuk jemaah haji yang ingin melakukan kurban di Tanah Suci.

Pihak Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa pembayaran Dam dan pelaksanaan kurban hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Mereka melarang keras jemaah haji untuk mengunjungi atau melakukan penyembelihan di RPH setempat, dengan tujuan menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan ibadah. Jika ada jemaah yang melanggar aturan ini, akan ada sanksi yang bakal dikenakan.

Menurut Muchlis M Hanafi, Ketua PPIH Arab Saudi, kerjasama dengan pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi dianggap sebagai pelanggaran. "Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di Kota Mekkah dan sekitarnya," tegasnya.

Dengan tersedianya berbagai pilihan untuk pembayaran Dam dan kurban tanpa harus datang langsung ke RPH, kini jemaah haji bisa melakukan pembayaran melalui dua jalur resmi yang telah ditetapkan. Pertama, lembaga Adahi, yang dapat diakses melalui situs resminya di www.adahi.org. Kedua, melalui agen pemasaran resmi Adahi, seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, dan sejumlah lembaga resmi lainnya.

BAZNAS, sebagai lembaga resmi di Indonesia, juga berperan dalam memfasilitasi pembayaran Dam dan kurban. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, BAZNAS telah ditunjuk sebagai lembaga yang menerima pembayaran tersebut. Ini selaras dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang membahas harga dan rekening untuk pembayaran Dam/Hadyu tahun 2025.

Jemaah haji perlu memahami bahwa biaya untuk membayar Dam atau kurban sebesar 570 Riyal Saudi (Sekitar Rp 2.520.000) dapat ditransfer ke rekening BSI BAZNAS. Setelah melakukan pembayaran, mereka diwajibkan untuk melakukan konfirmasi melalui pesan ke layanan BAZNAS agar proses dapat dilaksanakan dengan baik.

Dari sisi keamanan, penting untuk menekankan bahwa melakukan pembayaran Dam melalui lembaga yang tidak resmi dapat mengakibatkan risiko serius. Baru-baru ini, enam WNI ditangkap di Madinah karena diduga terlibat dalam transaksi ilegal yang berkaitan dengan pembayaran Dam di luar lembaga resmi. Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), beberapa di antara mereka berhasil dibebaskan karena kurangnya bukti, namun satu mahasiswa masih menjalani proses hukum meskipun telah dibebaskan dengan syarat.

KJRI Jeddah pun mengingatkan para jemaah haji untuk tidak terpengaruh oleh tawaran tidak resmi yang bisa menjerumuskan mereka ke dalam masalah hukum. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat mengarah pada hukuman penjara hingga penyitaan aset pribadi, yang tentunya mengancam kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji mereka. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap jemaah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran ibadah serta keamanan mereka.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved