Kewajiban Ibadah Haji “ Lempar Jamrah “ Dilarang oleh Pemerintah Saudi
Tanggal: 16 Agu 2017 08:41 wib.
Tampang.com -Lempar Jamrah adalah salah satu kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua jamaah haji, yang membedakan antara ibadah umrah dan haji kegiatan ini adalah salah satunya.
Namun baru-baru ini Pemerintah Arab Saudi yang diwakili Menteri Haji dan Umrah melalui Muassasah Asia Tenggara merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah Indonesia untuk melontar jamrah.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Mekah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamrah bagi jemaah Indonesia tertanggal 6 Agustus 2017. Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Mekah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah Indonesia.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah Indonesia untuk melontar jamrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamrah mulai pukul 10.30 hingga 14.00 WAS.
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah Indonesia.
Kepala Daker Mekah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.
“Jemaah Indonesia agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jamrah,” tulisnya, 6 Agustus 2017, seperti dilansir situs