Kewajiban Dan Tanggung Jawab Suami Dalam Keluarga
Tanggal: 14 Okt 2017 21:18 wib.
Tampang.com- Nafkah adalah pengeluaran atau sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang untuk orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya. Nafkah meliputi tempat tinggal, makanan, pakaian, bahkan perawatan kesehatan juga masuk dalam kategori nafkah. Nafkah tersebut disesuaikan dengan kesanggupan keluarga tersebut untuk menyediakannya.
"Wahai Para Pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah sanggup menikah, maka hendaklah menikah. Sesungguhnya menikah itu dapat menghalangi pandangan dan memelihara kehormatan. Barangsiapa yang tidak sanggup hendaknya berpuasa. Karena bepuasa adalah perisai baginya."(Hadits riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, Imam Nasa'i)
Sebagaimana hadits diatas, "jika mampu/sanggup/siap" untuk menikah , maka hendaklah untuk menyegerakan pernikahan, tetapi jika belum "mampu/sanggup/siap" maka hendaklah berpuasa, agar terhindar dari maksiat, khususnya berzina. Kata "mampu/sanggup/siap" diatas bisa juga diartikan dengan adanya pasangan yang hendak dinikahi, dan sanggup untuk memberikan nafkah kepada keluarga. Jika keluarga tersebut tidak sanggup menanggung hal-hal semacam diatas, meskipun tempat tinggal, makanan, pakaian, dan perawatan kesehatan sudah terpenuhi, maka dapat dikatakan keluarga tersebut sudah memenuhi tanggung jawab kepada keluarganya sendiri untuk menafkahi. Jadi, jika keluarga tersebut tak sanggup, maka jangan dipaksakan, asalkan kebutuhan pokok tetap terpenuhi.
Masyarakat Indonesia, yang sebagian besar adalah beragama Islam, Sebelum Islam datang, perempuan di Jazirah Arab merupakan harta benda, perempuan dapat diperjual belikan bahkan dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Istri bagaikan budak. Setelah Islam datang, semua hal-hal tersebut dihilangkan dengan perlahan-lahan. Rasulullah merubahnya dengan perlahan-lahan, peristiwa demi peristiwa, dan tentunya dengan rangkaian turunnya wahyu al-Qur'an itu sendiri.
Namun, kenyataan yang terjadi di masyarakat justru telah salah beranggapan bahwa orang yang mendapatkan penghasilan yang bekerja diluar rumah daripada yang bekerja di dalam rumah beritu juga dengan derajatnya. Sehingga berlanjut kepada anggapan suami lebih tinggi derajatnya daripada perempuan, karena suami menjadi tulang punggung keluarga, pencari nafkah, dan pengendali hak-hak keluarga yang ditanggungnya.
Jika suami sudah merasa dirinya tinggi karena kewajiban yang harus dia tanggung, besar kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga pun terjadi. Dan kebanyakan kasus, istri tidak berani untuk meminta cerai. Akhirnya istri tetap bertahan dengan penderitaannya.
Namun, jika suami tersebut masih belum memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan nafkah, kebanyakan kasus, istri tetap tidak akan meminta cerai, dikarenakan adanya pandangan yang jelek dari masyarakat jika dia bercerai,
Sebenarnya, kewajiban untuk mencari nafkah, mengurus anak, membersihkan rumah, memasak, dan sebagainya, merupakan tanggungjawab bersama suami dan istri. Tetapi, kedua peran tersebut dilakukan bersama-sama oleh suami dan istri. Suami membantu istri, begitupun juga istri membantu suami.
Dengan begitu akan terbentuk kasih sayang dalam keluarga, karena saling mengerti ketika berada dalam kesusahan, akan terbentuk keharmonisan dalam keluarga, karena dapat saling memahami kelemahan, kepribadian, pengalaman masing-masing, dan ringannya beban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dalam keluarga,