Kabar Gembira Untuk PNS, Waktu Liburan Lebaran 2018 Ditambah 2 Hari

Tanggal: 18 Apr 2018 19:25 wib.
Libur di hari Idul Fitri kali ini ada kabar baik untuk seluruh PNS. Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan menambah libur Lebaran 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 2 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran, karena waktu libur bagi abdi negara menjadi lebih fleksibel.

Menteri PANRB Asma Abnur mengungkapkan tambahan hari libur untuk PNS diberikan setelah hari Lebaran yang diketahui akan jatuh pada 20 dan 21 Juni 2018. Itu artinya PNS mendapatkan waktu libur Lebaran sebanyak 9 hari yang terhitung dari 13 Juni 2018.

"Jadi tambahan itu dua hari setelah Lebaran. Nah, dua hari setelah Lebaran ditambah. Iya kira-kira begitu, hari Rabu, sampai minggu depannya lagi," ucap dia di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat‎, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Selain itu, Asman juga menambahkan bahwa selain tambahan waktu libur tersebut, PNS juga diberi kesempatan untuk mengambil cuit saat sebelum atau pun sesudah lebaran.

Dalam menerapkan kebijakan tersebut, otomatis Asman akan mencabut aturan sebelumnya yang melarang PNS ambil cuti saat sebelum dan sesudah lebaran.

"Kan ada aturan Menteri PANRB yang melarang pengambilan cuti sebelum dan sesudah, tapi itu saya lupa. Jadi PNS boleh mengambil cuti sebelum dan sesudah," jelas Asman.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved