Jenis Zakat yang Harus Kamu Ketahui Sebelum di Tunaikan Kewajibannya

Tanggal: 21 Jun 2017 22:50 wib.
Tampang.com - Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim karena zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan. Jangan sampai melalaikan zakat karena ini merupakan perintah wajib dari Allah SWT. Setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat apabila hartanya telah mencapai satu nisab. Satu nisab dihitung setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak. Zakat dibagi dalam beberapa jenis. Apa saja jenis zakat yang wajib Anda bayar?

Zakat Fitrah

Di bulan Ramadhan ini ada satu jenis zakat yang wajib kita tunaikan, setidaknya menjelang shalat Ied di Hari Raya Idul Fitri kita wajib mengeluarkan zakat yaitu zakat fitrah. Besar zakat fitrah adalah sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,7 kilogram makanan pokok di suatu daerah. Untuk mengeluarkan zakat fitrah, Anda harus memerhatikan harga atau jenis makanan pokok yang akan dibayarkan harus sama dengan yang biasa Anda makan. Misal setiap hari mengkonsumsi beras dengan harga RP 15.000 per kg maka zakat yang harus dibayarkan pun harus memiliki nilai yang sama dengan harga beras tersebut.

Zakat Penghasilan

Ketentuan zakat ini memang masih banyak diperdebatkan oleh para ulama hingga saat ini. Beberapa ulama menyebutkan jika zakat penghasilan tidak memiliki dasar yang kuat. Namun ada 3 pandangan mengenai zakat penghasilan. Pertama mengenai zakat perdagangan yang masa dikeluarkannya setahun sekali dengan nisab 85 gram emas. Kedua mengenai zakat pertanian setara dengan 524 kg beras dan ketiga adalah gabungan dari kedua hal tersebut.

Zakat Maal

Zakat Maal merupakan zakat yang berbeda dengan zakat fitrah. Zakat ini merupakan zakat mengenai harta seorang muslim. Cara menghitungnya yaitu 2,5% dari total harta yang dimiliki baik berupa investasi seperti pertanian, peternakan, emas, perkebunan dan lain sebagainya. Misal Anda memiliki tabungan di bank sejumlah Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah senilai Rp 500 juta dan tabungan emas Rp 200 juta. Maka total harta seluruhnya adalah Rp 1 miliar yang dimiliki sejak tahun lalu. Maka zakat maal yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dikali Rp 1 miliar yaitu Rp 25 juta.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved