Sumber foto: iStock

Islamic Coin Memperoleh Fatwa Halal dari MUI Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya

Tanggal: 29 Jun 2024 18:21 wib.
Cryptocurrency Islamic Coin (ISLM) yang telah diluncurkan sejak tahun lalu, baru-baru ini telah meraih dukungan fatwa dari beberapa Dewan Syariah Nasional (DSN). Pengakuan terbaru datang dari Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Fatwa Kenya.

Menurut Isybel Harto, selaku Founder Aliansi Media Crypto Indonesia (AMCI), pengesahan ini sangat penting dalam melegitimasi status Islamic Coin sebagai cryptocurrency yang mengakomodasi prinsip-prinsip Syariah dan keuangan Islam. Dukungan fatwa ini juga memberikan dorongan bagi Islamic Coin dalam misinya untuk memberikan solusi etis dalam DeFi, yang ditujukan untuk populasi Muslim secara global.

"Dukungan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Fatwa Kenya merupakan pencapaian penting bagi Islamic Coin dan Jaringan HAQQ. Dukungan ini menegaskan dedikasi Islamic Coin terhadap kepatuhan Syariah, meningkatkan kredibilitasnya dalam komunitas Muslim global," ujar Isybel pada Jumat (28/6/2024).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan otoritas Islam tertinggi di Indonesia yang didirikan pada tahun 1975. Dewan ini memiliki tanggung jawab dalam menerbitkan fatwa, yang merupakan pendapat hukum Islam terhadap berbagai hal, termasuk di dalamnya keuangan. Berdasarkan letak geografisnya sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, pengaruh fatwa MUI sangat signifikan.

FATWA yang dikeluarkan oleh MUI tidak hanya berpengaruh di dalam negeri, namun turut memperluas pengaruhnya di pasar Asia Tenggara. Pasar Indonesia sendiri memiliki populasi Muslim yang mencapai lebih dari 240 juta jiwa, sehingga terdapat permintaan yang besar terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, pengesahan dari MUI menjadi titik penting bagi Islamic Coin untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap produk keuangannya.

Sementara itu, Kenya juga memiliki peran penting dalam sektor perdagangan, keuangan, dan teknologi di wilayah Afrika Timur. Dewan Fatwa Kenya, dengan mengakui dan memperluas FATWA Islamic Coin yang sudah ada di wilayahnya, menunjukkan kesungguhan perusahaan dalam menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Negara Kenya, juga dikenal dengan sebutan "Silicon Savannah", merupakan satu di antara negara dengan pertumbuhan ekonomi paling pesat di Afrika. Pengakuan FATWA dari Dewan Fatwa Kenya menempatkan Islamic Coin pada posisi yang strategis untuk memasuki pasar yang dinamis ini, menawarkan solusi keuangan yang selaras dengan nilai-nilai etika lokal.

Sebagai proses lanjutan, partisipasi Islamic Coin dalam acara ETH Safari 2023 di Kenya memberikan kesempatan bagi proyek ini untuk terlibat secara langsung dengan komunitas blockchain lokal dan memperkenalkan produk keuangannya yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan pengesahan FATWA terbaru, ini menetapkan panggung bagi Islamic Coin untuk lebih diterima di wilayah tersebut.

Islamic Coin juga bertujuan untuk memperkuat bakat lokal dan mendukung proyek-proyek menjanjikan di wilayah Afrika Timur. Melalui HAQQ Labs, proyek ini telah menjanjikan hibah ekosistem sebesar $40 juta dan memberikan peluang inkubasi di wilayah tersebut, dengan rencana untuk mengadakan berbagai acara kompetitif seperti hackathon di masa depan. Pendekatan ini bertujuan untuk mempromosikan inovasi dan praktik-praktik etis, serta memberikan kontribusi pada pertumbuhan teknologi dan ekonomi di wilayah Afrika Timur.

 

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved