Hukum Suami Menggauli Istri yang Telah Berzina dengan Pria Lain, Ini Kata Ustaz Sayf Abu Hanifah
Tanggal: 10 Jul 2024 08:09 wib.
Dalam ajaran Islam, perzinaan merupakan perbuatan yang sangat diharamkan, terlebih lagi jika dilakukan oleh pasangan suami-istri. Namun, bagaimana hukumnya jika istri telah berselingkuh dan berzina dengan pria lain, namun masih digauli oleh suaminya? Apakah hal tersebut tetap dianggap haram?
Perzinaan yang dilakukan oleh seorang istri selain dari aspek moralitas yang rendah, juga dikhawatirkan akan menyebabkan persenggamaan dengan suaminya yang dapat membuat air mani yang bercampur dalam rahimnya. Hal ini bisa menyebabkan permasalahan dalam kesalahan nasab anak, yang pada akhirnya akan menjadi beban pada anak yang tidak berdosa.
Islam dengan tegas melarang perzinaan, terutama jika dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah karena dosa yang diakibatkannya lebih besar. Melalui kajian yang dilakukan oleh ustaz Sayf Abu Hanifah, terungkap bahwa hukum bagi suami yang masih melakukan hubungan suami istri dengan istri yang telah berzina dengan orang lain.
Ustaz Sayf Abu Hanifah menjelaskan bahwa menggauli istri yang masih sah sebagai istri adalah diperbolehkan. Kendati demikian, perbuatan istri yang berselingkuh sampai wilayah perzinaan merupakan permasalahan besar. Seorang istri yang terlibat dalam perbuatan ini harus segera bertaubat, karena di hadapannya menanti kedatangan murka Allah dan hukuman yang menyertainya.
Namun, jika suami tidak mau menceraikan istri yang berselingkuh, malah justru tetap menjalin hubungan suami istri seolah tidak ada masalah, ustaz Sayf Abu Hanifah menegaskan bahwa suami tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan untuk menceraikan istri. Suami harus memberi kesempatan bagi istri untuk bertaubat, namun jika istri sudah bersikeras untuk tidak bertaubat, hal ini menunjukkan ketidaktaatan istri dan kurangnya ketegasan sang suami sebagai kepala rumah tangga.
Seorang laki-laki harus tegas dalam menghadapi perempuan yang telah melakukan khianat tanpa adanya penyesalan. Hal ini karena, hubungan antara laki-laki sholeh dengan perempuan sholehah akan melahirkan anak-anak yang hebat. Maka, dalam hal menggauli istri, secara hukum adalah sah dan halal karena tetap dalam batas-batas pernikahan. Namun, yang menjadi masalah adalah dosa besar yang diperbuat oleh istri karena telah mengkhianati suaminya dan berzina dengan pria lain.
Dalam ajaran Islam, perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan mendatangkan dosa besar. Oleh karena itu, dalam menjalani pernikahan, baik suami maupun istri diharapkan dapat menjalankan perintah agama dengan baik dan menjaga kesucian serta kekudusan pernikahan tersebut. Semua tindakan yang menyimpang dari tata cara pernikahan dalam agama Islam tentu harus dihindari, dan apabila terjadi, maka langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum agama dan menjaga kesakralan pernikahan.
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dalam menjalani pernikahan sesuai dengan tuntunan agama. Nurani kita sebagai umat beragama diharapkan selalu terjaga dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Selaras dengan nilai-nilai agama yang dianut, diharapkan kita mampu mengatasi setiap permasalahan dalam pernikahan dengan bijak dan penuh ketegasan, sehingga terjalinlah kehidupan suami-istri yang harmonis dan penuh berkah. Keberadaan ustaz atau tokoh agama yang memberikan pemahaman lebih dalam mengenai hukum agama sangat penting dalam memberikan arahan dan solusi dalam mengatasi permasalahan-permasalahan rumah tangga.