Sumber foto: Canva

Hukum Shalat Sambil Duduk karena Sakit

Tanggal: 24 Apr 2025 08:36 wib.
Shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama Islam. Setiap Muslim wajib melaksanakannya lima kali sehari, di mana masing-masing waktu shalat memiliki tata cara dan rukunnya sendiri. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti sakit atau ada halangan lain, pelaksanaan shalat dapat dilakukan dengan cara yang berbeda. Salah satunya adalah shalat sambil duduk. Artikel ini akan membahas hukum shalat sambil duduk karena sakit.

Dalam kaidah fiqh, shalat adalah ibadah yang harus dilaksanakan dengan cara yang telah ditentukan. Namun, Allah SWT juga memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang menghadapi kesulitan, termasuk dalam hal kesehatan. Untuk itu, penting untuk memahami bahwa ada keringanan dalam melakukan ibadah ini bagi mereka yang mengalami sakit. 

Hukum shalat sambil duduk bagi yang sakit telah dibahas dalam berbagai kitab fiqh. Dalam pandangan mayoritas ulama, jika seorang Muslim tidak mampu berdiri saat melaksanakan shalat karena alasan kesehatan, maka diperbolehkan untuk melaksanakan shalat sambil duduk. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa jika salah satu di antara kita tidak bisa melakukan shalat dengan cara yang biasa, maka dia dapat melakukannya dengan cara lain yang lebih mudah, sesuai dengan kemampuannya.

Ada beberapa keadaan di mana seseorang diperbolehkan untuk shalat sambil duduk. Misalnya, jika seorang Muslim merasa sakit berat, tidak kuat untuk berdiri, atau memiliki masalah kesehatan yang memerlukan dia untuk duduk. Dalam keadaan ini, pelaksanaan shalat sambil duduk sangat dianjurkan, dan hal ini menjadi bagian dari rukhshah (keringanan) dalam menjalani ibadah.

Dalam pelaksanaan shalat sambil duduk, penting untuk mengikuti tata cara yang sebaik mungkin. Dalam posisi duduk, seorang Muslim dapat menggunakan posisi duduk yang nyaman baginya, baik itu dengan cara bersila, atau duduk di kursi. Yang terpenting adalah, gerakan dalam shalat seperti ruku dan sujud tetap dilakukan sesuai dengan kemampuan. Misalnya, saat ruku, ia cukup membungkukkan badan, dan saat sujud, cukup menundukkan kepala, jika tidak memungkinkan untuk sujud sepenuhnya. 

Ulama juga sepakat bahwa bagi orang yang tidak mampu untuk berdiri atau duduk, misalnya dalam keadaan sangat lemah, maka hukum shalat bagi mereka adalah dilakukan dengan cara berisyarat. Dalam hal ini, gerakan yang dilakukan hanya menggunakan isyarat kepala jika mereka tidak dapat melakukan gerakan tubuh lainnya.

Penting untuk diketahui bahwa keringanan ini tidak hanya berlaku untuk shalat fardhu, tetapi juga untuk shalat sunnah. Jika seorang Muslim merasa tidak mampu melakukan shalat sunnah dalam posisi berdiri, maka ia bisa melaksanakan shalat sunnah sambil duduk. Ini menunjukkan betapa Islam mengutamakan kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya.

Dalam prakteknya, bagi seseorang yang sakit, penting untuk berkonsultasi dengan seorang ulama atau orang yang memahami hukum syariat untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam tentang keadaan kes kesehatan dan cara terbaik untuk melaksanakan shalat. 

Dengan adanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah shalat sambil duduk karena sakit, diharapkan setiap Muslim tetap dapat menjaga koneksi dengan Allah SWT walaupun dalam keadaan yang tidak ideal. Ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan memahami kondisi setiap hamba-Nya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved