Sumber foto: Canva

Hukum Memelihara Anjing Menurut Islam

Tanggal: 25 Apr 2025 11:27 wib.
Memelihara anjing dalam konteks hukum Islam menjadi topik yang sering dibahas dalam kalangan umat Muslim. Anjing, sebagai hewan peliharaan, memiliki posisi yang unik dalam hukum Syariah. Beberapa interpretasi mengenai hukum ini berbeda-beda, tergantung pada faktor budaya dan pemahaman dari teks-teks keagamaan.

Secara umum, anjing dianggap sebagai hewan najis dalam Islam. Hal ini merujuk pada hadis yang menyebutkan bahwa jika anjing menjilat atau menyentuh seseorang, maka orang tersebut harus mencuci bagian yang terkena tujuh kali, salah satunya dengan menggunakan tanah. Dari perspektif ini, ada anggapan bahwa memelihara anjing bisa membawa dampak negatif dalam hal kebersihan, yang sangat diperhatikan dalam ajaran Islam.

Namun, pandangan ini tidak mutlak dan sudah ada diskusi yang lebih luas dalam kalangan ulama. Ada beberapa alasan mengapa memelihara anjing bisa dibolehkan dalam konteks tertentu. Misalnya, memelihara anjing sebagai hewan penjaga atau untuk membantu dalam pekerjaan, seperti menggembala hewan ternak atau sebagai anjing pelacak, bisa diterima. Dalam hal ini, anjing dianggap bermanfaat dalam membantu manusia dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga ada pengecualian terhadap hukum najisnya.

Dalam kitab-kitab fikih, juga terdapat kriteria khusus yang membahas mengenai hukum memelihara anjing. Jika tujuan memelihara anjing murni untuk kepentingan praktis, seperti keamanan, maka diizinkan untuk memelihara anjing dengan catatan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. Dalam hal ini, penting untuk memahami bahwa segala sesuatunya harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Beberapa ulama juga menekankan bahwa mencintai hewan dan memperlakukan mereka dengan baik adalah perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Meskipun anjing dianggap najis, umat Muslim tetap diperintahkan untuk berbuat baik kepada semua makhluk hidup. Oleh karena itu, pemelihara anjing tetap harus bersikap bijak dan penuh kasih sayang terhadap hewan tersebut, meskipun harus mematuhi batasan-batasan yang ada.

Ada juga ajaran-ajaran dalam Islam yang menekankan aspek akhlak dan etika dalam memelihara hewan. Misalnya, Rasulullah SAW pernah bersabda tentang pentingnya memberi makan dan merawat hewan dan bagaimana perbuatan tersebut bisa mendatangkan pahala. Dalam hal ini, memelihara anjing tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari sisi moral dan tanggung jawab sebagai makhluk ciptaan Allah.

Di zaman sekarang, banyak orang yang memelihara anjing sebagai teman di rumah atau sebagai anggota keluarga. Dalam periode modern ini, semakin banyak ulama yang memberikan panduan lebih fleksibel mengenai hukum memelihara anjing. Mereka mendorong perubahan cara pandang tentang anjing, terutama jika hewan tersebut tidak diizinkan berada di dalam rumah atau berinteraksi langsung dengan anggota keluarga yang beribadah.

Apa yang penting dalam diskusi tentang hukum memelihara anjing di dalam Islam adalah pemahaman yang mendalam tentang konteks dan tujuan pemeliharaan itu sendiri. Setiap umat Muslim diharapkan untuk bersikap terbuka dan berpikir kritis dalam mengevaluasi situasi masing-masing, dengan tetap berpegang pada ajaran-ajaran da mazhab yang telah ada. Dengan cara ini, kita bisa memahami bagaimana nuances hukum Islam berperan dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana cara memelihara anjing bisa dinilai dari perspektif yang lebih luas.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved