Hukum-Hukum Fiqh tentang Makanan dan Minuman dalam Islam: Penjelasan Gus Baha
Tanggal: 22 Jul 2024 10:23 wib.
Dalam ajaran Islam, makanan dan minuman tidak hanya dipandang dari aspek kesehatan atau kebiasaan, tetapi juga memiliki hukum-hukum fiqh yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim. Gus Baha, seorang ulama terkemuka di Indonesia, telah menjelaskan berbagai aspek hukum fiqh terkait makanan dan minuman dalam Islam dengan rinci. Artikel ini akan membahas prinsip-prinsip dasar hukum makanan dan minuman menurut fiqh Islam, mengacu pada penjelasan Gus Baha.
1. Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram
Salah satu prinsip dasar dalam fiqh Islam adalah pembagian makanan dan minuman menjadi halal (boleh) dan haram (tidak boleh). Makanan dan minuman dikategorikan sebagai halal jika sesuai dengan aturan syariat Islam. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah-Nya." (QS. Al-Baqarah: 172)
Sebaliknya, makanan dan minuman menjadi haram jika melanggar ketentuan syariat, seperti daging babi dan alkohol. Gus Baha menekankan bahwa segala bentuk konsumsi yang melanggar aturan ini adalah dilarang dan harus dihindari oleh umat Islam.
2. Makanan dan Minuman yang Syubhat
Selain makanan yang halal dan haram, terdapat kategori makanan dan minuman syubhat, yaitu yang statusnya tidak jelas apakah halal atau haram. Gus Baha menjelaskan bahwa dalam hal ini, seorang Muslim disarankan untuk berhati-hati dan lebih baik menghindari makanan atau minuman yang statusnya syubhat. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW:
"Barangsiapa yang menjauhi syubhat, maka ia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Adab Makan dan Minum dalam Islam
Islam juga mengatur adab makan dan minum yang baik. Gus Baha menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan banyak contoh mengenai adab makan dan minum, seperti makan dengan tangan kanan, tidak berlebihan dalam makan, dan mengucapkan doa sebelum dan setelah makan. Hadis Nabi SAW mengatakan:
"Makanlah dengan tangan kananmu dan minumlah dengan tangan kananmu. Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya." (HR. Muslim)
4. Makanan dan Minuman dalam Keadaan Darurat
Dalam keadaan darurat, seperti kelaparan yang mengancam nyawa, hukum Islam memberikan kelonggaran. Gus Baha menyebutkan bahwa dalam situasi seperti ini, seseorang diperbolehkan untuk mengonsumsi makanan atau minuman yang biasanya haram, dengan syarat tidak berlebihan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini berdasarkan firman Allah:
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih bukan atas nama Allah. Namun barangsiapa dalam keadaan terpaksa, bukan karena kemaksiatan dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah: 173)
5. Zakat dan Sedekah dalam Makanan dan Minuman
Islam juga mengatur tentang zakat dan sedekah, termasuk dalam hal makanan dan minuman. Gus Baha menjelaskan bahwa memberikan makanan atau minuman sebagai bentuk sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan. Hal ini mencerminkan kepedulian terhadap sesama dan memperkuat ikatan sosial dalam komunitas Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Sesungguhnya di antara amalan yang paling disukai Allah adalah memberi makan kepada orang yang lapar dan mengucapkan salam kepada orang yang dikenal dan yang tidak dikenal." (HR. Bukhari)