Hati-hati Patungan Qurban di Sekolah Bisa Tidak Sah, Kata Buya Yahya
Tanggal: 26 Mei 2024 23:40 wib.
Setiap tahun, umat muslim di seluruh dunia merayakan hari raya Idul Adha dengan menyembelih hewan qurban sebagai ibadah. Salah satu konsep yang sering kita dengar adalah patungan qurban, di mana beberapa orang bersama-sama menyumbangkan dana untuk membeli hewan qurban. Namun, menurut Buya Yahya atau KH Yahya Zainul Ma'arif, pengasuh LPD Al Bahjah, patungan qurban di sekolah bisa menjadi tidak sah, yang diungkapkan dalam unggahan YouTube channel @AlBahjahTV.
Buya Yahya menyoroti praktik patungan qurban yang kerap dilakukan di sekolah-sekolah. Ia menegaskan bahwa patungan qurban di sekolah dapat menjadi tidak sah menurut pandangannya, berdasarkan syarat-syarat ibadah qurban yang harus dipenuhi. Permasalahan ini membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam agar kegiatan qurban dapat dilakukan sesuai dengan tuntunan agama.
Salah satu contoh kasus yang disebutkan Buya Yahya adalah praktik patungan qurban di sekolah, di mana sekelompok murid mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing yang akan disembelih pada hari raya Idul Adha. Namun, menurutnya, patungan tersebut tidak dapat dianggap sebagai qurban secara sah. Meskipun demikian, semua orang yang terlibat dalam patungan qurban akan tetap mendapatkan pahala karena turut serta menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan qurban.
Buya Yahya juga memberikan solusi agar patungan qurban di sekolah dapat menjadi sah. Menurutnya, langkah yang bisa diambil adalah dengan menghadiahkan hewan qurban kepada salah satu orang di antara mereka yang kemudian akan menjadi pengurban. Dengan cara ini, meskipun hewan qurban diperoleh melalui patungan, satu orang tersebut dianggap sah sebagai pengurban, sementara orang-orang lainnya tetap akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam menjalankan ibadah qurban.
Di samping itu, Buya Yahya juga memberikan pandangannya tentang patungan qurban untuk hewan sapi. Menurutnya, jika ada tujuh orang atau lebih yang melakukan patungan untuk membeli seekor sapi, maka hal tersebut dianggap sah sebagai ibadah qurban untuk tujuh orang. Namun, jika jumlah orang yang terlibat dalam patungan melebihi tujuh, maka tujuh orang harus dipilih sebagai pengurban.
Dari pandangan Buya Yahya ini, terlihat bahwa patungan qurban, meskipun memberikan manfaat sosial dan kebaikan bagi banyak orang, tidak boleh dijadikan pengganti ibadah qurban secara individu. Namun, meskipun demikian, praktik patungan qurban tidak perlu dilarang, asalkan diberikan pemahaman yang lebih baik, sehingga selain mendapatkan pahala dari menyenangkan orang lain dengan menyembelih hewan qurban untuk dibagikan, minimal ada satu orang yang melakukan qurban kambing dan tujuh orang yang melakukan qurban sapi, sehingga mereka dapat mendapatkan pahala masing-masing atas pelaksanaan ibadah qurban.
Dari pandangan Buya Yahya ini, menjadi penting bagi sekolah, para guru, dan orang tua untuk memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak tentang pelaksanaan ibadah qurban, agar setiap orang dapat memperoleh pahala yang sesuai dengan tata cara yang dianjurkan dalam agama.