Sumber foto: iStock

Golongan yang Berhak & Tak Berhak Menerima Zakat: Ketahui Aturannya!

Tanggal: 26 Mar 2025 09:45 wib.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim. Mengacu pada penjelasan dalam syariat, zakat berarti bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan ketika seseorang telah memenuhi syarat tertentu, seperti nisab (batas minimal harta) dan haul (masa kepemilikan selama satu tahun). Etimologi kata "zakat" sendiri berasal dari istilah Arab "zaka" yang berarti tumbuh, bersih, dan berkah. Dalam konteks ini, pengeluaran zakat diharapkan dapat membersihkan harta dan menumbuhkan berkah, serta menyucikan jiwa pemiliknya dari sifat kikir.

Salah satu bentuk zakat yang dikenal oleh masyarakat luas adalah Zakat Fitrah, yang harus dikeluarkan setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Ini merupakan bentuk pembersihan diri dan juga sebagai bantuan bagi kaum yang membutuhkan. Dalam Al-Qur'an Surah Al Baqarah ayat 110, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menunaikan zakat dan salat. Perlunya zakat ini tak hanya untuk memenuhi kewajiban spiritual, tetapi juga untuk membangun solidaritas sosial di antara umat manusia.

Pada saat yang bersamaan, tidak semua orang berhak menerima zakat. Pemberian zakat harus diarahkan kepada golongan yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang yang berutang, dan musafir. Dalam konteks ini, kita perlu memahami siapa saja yang tidak berhak menerima zakat.

Salah satu golongan yang tidak berhak menerima zakat adalah keturunan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa zakat tidak halal bagi keluarganya. Begitu juga dengan orang-orang yang tidak beragama atau non-Muslim, zakat hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Bantuan kepada mereka bisa diberikan dalam bentuk sedekah, tetapi tidak dalam bentuk zakat.

Selain itu, orang-orang yang kaya atau memiliki cukup harta juga tidak berhak menerima zakat. Zakat sejatinya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi, sementara orang-orang yang sudah memiliki kekayaan cukup seharusnya mampu memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, meminta zakat meskipun memiliki harta adalah suatu hal yang sangat tidak pantas.

Romantisnya, ada golongan yang berada di bawah tanggungan orang yang berzakat, seperti anak yang nafkahnya dipenuhi oleh orang tua. Hal ini karena tanggung jawab materiil sudah diakomodasi oleh orang yang wajib menafkahi mereka. Oleh karena itu, mereka tidak berhak atas zakat tersebut. Demikian juga dengan seorang istri yang mendapatkan nafkah dari suaminya, istri tidak bisa menerima zakat dari suaminya sendiri, karena hal itu sama dengan memberikan kepada diri sendiri, yang jelas tidak diperbolehkan.

Dari sisi hukum, budak atau hamba sahaya juga tidak layak untuk menerima zakat, karena mereka seharusnya ditanggung oleh tuannya. Pelbagai hukum fiqih menjelaskan betapa pentingnya tanggung jawab pemilik terhadap hamba sahayanya. Begitupun dengan orang-orang yang fisiknya kuat dan mampu bekerja, mereka juga termasuk dalam golongan yang tidak berhak menerima zakat. Dalam hadits dikatakan, zakat tidak halal bagi orang-orang yang mampu mencari nafkah.

Sementara itu, terdapat juga delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang telah diatur dalam Surah At-Taubah ayat 60. Pertama-tama adalah fakir, mereka yang paling membutuhkan karena tidak memiliki harta dan tidak dapat mencari nafkah. Dalam hal ini, fakir adalah mereka yang paling harus diprioritaskan untuk menerima zakat.

Kedua, orang miskin, yang berpenghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sungguh ironis, meskipun mereka bekerja keras, tetapi hasilnya tidak mencukupi. Yang ketiga adalah amil zakat, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, berhak menerima bagian sebagai remunerasi atas tugas yang dilakukan.

Empat, golongan mualaf, yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan iman mereka. Ada pula yang termasuk dalam kategori riqab, yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri, yang dapat dibantu melalui zakat. Selanjutnya, orang yang berutang (gharin) berhak menerima zakat untuk membantu melunasi utangnya setelah memastikan bahwa utang tersebut digunakan untuk tujuan yang dibenarkan dalam Islam.

Selain itu, mereka yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) tetap berhak atas zakat meski dari segi ekonomi mungkin tidak membutuhkan bantuan. Terakhir, ada ibnu sabil, yaitu musafir yang mengalami kesulitan dalam perjalanan, meskipun mereka sejatinya memiliki harta di tempat asalnya.

Dalam memahami zakat dan penyalurannya, kita diingatkan untuk selalu berempati kepada sesama. Mengeluarkan zakat tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial untuk membantu mereka yang memang layak mendapatkannya. 

Sedangkan penyaluran zakat ini penting supaya tujuannya dapat tercapai, yaitu meringankan beban mereka yang benar-benar membutuhkan, serta memperkuat rasa persaudaraan dan solidaritas antar umat manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, zakat berfungsi tidak hanya sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang membawa berkah bagi semua.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved