Evaluasi Hukum Harta dan Waris menurut Fiqh Abdul Somad dalam Konteks Sosial Kontemporer
Tanggal: 24 Jul 2024 11:24 wib.
Dalam kajian hukum Islam, hukum harta dan waris memegang peranan penting, terutama dalam memastikan distribusi kekayaan yang adil dan sesuai dengan ketentuan syariah. Salah satu tokoh yang banyak dibahas dalam kajian ini adalah Ustadz Abdul Somad, seorang ulama yang dikenal dengan pemikirannya yang mendalam mengenai berbagai aspek fiqh, termasuk hukum harta dan waris. Artikel ini akan membahas evaluasi hukum harta dan waris menurut fiqh Abdul Somad dalam konteks sosial kontemporer.
Hukum Harta dan Waris dalam Fiqh Abdul Somad
Fiqh Abdul Somad, sebagaimana yang disampaikan dalam ceramah-ceramahnya, mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang sudah ada dalam fiqh Islam, namun dengan penyesuaian terhadap kondisi sosial kontemporer. Abdul Somad mengedepankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap nash (teks) dan konteks dalam penerapan hukum Islam. Dalam hal ini, hukum waris, yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadis, menjadi fokus utama untuk dievaluasi agar sesuai dengan realitas masa kini.
Menurut fiqh Abdul Somad, prinsip dasar hukum waris mengikuti ketentuan Al-Qur'an dalam Surah An-Nisa. Pembagian harta waris harus dilakukan dengan adil sesuai dengan bagian yang ditentukan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 1/6, dan seterusnya, tergantung pada hubungan keluarga dengan almarhum. Namun, Abdul Somad juga menekankan pentingnya melihat aspek sosial dan ekonomi masyarakat saat ini yang mungkin memerlukan penyesuaian untuk memastikan keadilan yang lebih luas.
Konteks Sosial Kontemporer
Dalam konteks sosial kontemporer, banyak perubahan yang terjadi dalam struktur keluarga dan sistem ekonomi. Misalnya, munculnya keluarga inti, pergeseran dalam peran gender, dan perubahan dalam struktur kepemilikan harta. Dalam hal ini, fiqh Abdul Somad menawarkan beberapa pandangan yang relevan.
1. Penyesuaian Terhadap Keluarga Inti: Struktur keluarga saat ini seringkali berbeda dari keluarga besar tradisional. Abdul Somad mengakui bahwa pembagian waris harus mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi keluarga inti, di mana ada kemungkinan bahwa salah satu anggota keluarga memerlukan perlindungan yang lebih dari yang lainnya.
2. Peran Gender dalam Pembagian Harta: Dalam masyarakat modern, peran gender telah mengalami perubahan signifikan. Abdul Somad menggarisbawahi perlunya evaluasi terhadap prinsip-prinsip yang mengatur hak waris, khususnya mengenai peran perempuan yang sekarang sering kali berkontribusi secara signifikan dalam ekonomi keluarga.
3. Kepemilikan Harta dan Waris: Perubahan dalam sistem ekonomi, seperti kepemilikan harta melalui investasi dan perusahaan, memerlukan penyesuaian dalam penerapan hukum waris. Abdul Somad mendorong pendekatan yang lebih fleksibel untuk menangani kepemilikan yang tidak hanya berbentuk materi, tetapi juga aset non-materi.
Implementasi dalam Praktek
Dalam implementasinya, Abdul Somad menyarankan agar para ahli fiqh dan pengacara syariah melakukan konsultasi dan kajian mendalam sebelum menerapkan hukum waris dalam kasus-kasus kontemporer. Ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sesuai dengan hukum Islam tetapi juga adil dalam konteks sosial saat ini.
Beberapa langkah praktis yang disarankan meliputi:
Penyuluhan Hukum: Memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam hukum waris.
Pendampingan dalam Pembagian Harta: Membantu keluarga dalam menyusun rencana waris yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Penyesuaian terhadap Kondisi Sosial: Mempertimbangkan faktor-faktor seperti kebutuhan ekonomi dan sosial dari ahli waris.