BPOM Beri Label Khusus Produk Obat dan Makanan yang Mengandung Babi

Tanggal: 28 Agu 2017 15:09 wib.
Tampang.com - Isu peredaran makanan maupun produk obat yang mengandung babi di media sosial membuat banyak masyarakat resah saat ingin membeli makanan atau obat yang mereka butuhkan.

Namun Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menjalankan aturan No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, kandungan alkohol dan batas kadaluawarsa pada penandaan atau label obat, suplemen makanan dan pangan serta obat tradisional.

Jika produk obat, obat tradisional, suplemen makanan dan pangan mengandung bahan yang berasal dari babi maka harus dicantumkan tanda khusus untuk menginformasikan pada masyarakat luas bahwa produk tersebut mengandung babi termasuk pada saat proses pembuatannya.

Agar isu mengenai produk obat dan makanan yang mengandung babi dapat diredam maka BPOM telah melakukan evaluasi manfaat, keamanan serta mutu dari bahan-bahan prodk tersebut sebelum diedarkan dan mendapat nomor izin edar BPOM.

Untuk mempermudah mengidentifikasi bahan tambahan pangan (BTP) yang telah terbukti aman dan resmi disetujui untuk digunakan dalam produk pangan olahan sesuai standar, BPOM juga telah menyediakan layanan E-numbers atau kode identifikasi.

E-numbers ini terdiri dari 9 golongan yaitu untuk pengawet, antioksidan dan pengatur keasaman, pewarna, penstabil, emulsifier, pengental, pengatur keasaman dan anti kempal, antibiotik, penguat rasa serta bahan tambahan kimia lainnya.

BTP ada yang terbuat dari bahan organik yang terbuat dari nabati atau hewani dan ada pula dari bahan anorganik ayng terbuat dari hasil sintesa bahan kimia. Oleh karena itu, status kehalalan BTP yang dinyatakan dengan E-numbers tergantung dari bahan baku yang dipakai.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved