Sumber foto: google

Bolehkah Puasa Sebelum Mandi Wajib Haid?

Tanggal: 27 Feb 2025 18:54 wib.
Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting dan wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Muslim. Bagi wanita yang sudah mencapai usia balig, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah puasa tersebut sah. Salah satu syarat utama adalah terbebas dari hadas besar, termasuk dari dampak haid.

Secara eksplisit, Al-Quran tidak mencantumkan larangan bagi wanita yang sedang haid untuk berpuasa. Namun, terdapat dalil yang menegaskan bahwa wanita yang mengalami menstruasi tidak diperbolehkan berpuasa. Hal ini dikuatkan dalam sebuah riwayat ketika seorang wanita dari suku Arab bertanya tentang hal tersebut kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjawab dengan penjelasan retoris, “Bukankah bila seorang wanita haid ia tidak melakukan salat dan tidak juga berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim).

Lalu, apakah seorang wanita diperbolehkan berpuasa sebelum mandi wajib setelah haid? Pertanyaan ini tentu menjadi penting bagi banyak muslimah. Jumhur ulama sepakat bahwa sah hukumnya bagi perempuan yang dalam keadaan hadas besar setelah haid untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan meskipun belum melakukan mandi wajib. Hal ini didukung dengan hadis yang berbunyi, “Nabi Muhammad SAW pernah berpuasa sambil dalam keadaan junub sebelum mandi” (HR. Bukhari dan Muslim). Ini mengindikasikan bahwa hadas besar tidak termasuk dalam syarat sahnya puasa.

Bagaimana pun juga, ketika seorang muslimah selesai haid, disarankan untuk segera melaksanakan mandi janabah. Pada bulan Ramadan, jika haidnya berakhir di siang hari, ia dapat segera mandi dan melanjutkan puasa. Namun, terdapat situasi yang menarik yaitu jika haidnya berhenti pada malam hari dan ia baru menyadari hal ini setelah fajar tiba. Dalam kondisi ini, terdapat dua pendapat yang bisa diambil:

Pertama, jika ia terbangun saat sahur dan sebelum waktu imsak, ia diperbolehkan untuk makan sahur dan berniat untuk puasa, dan dapat melakukan mandi wajib setelah itu. Sedangkan yang kedua, jika ia baru bangun dan mengetahui bahwa ia telah suci, tetapi belum berniat untuk berpuasa, maka pada hari itu ia tidak diwajibkan untuk berpuasa. Dalam Islam, niat untuk berpuasa harus dilakukan malam sebelumnya; sebagaimana Hadis yang menyatakan, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya” (HR. Baihaqi dan Daruquthni).

Situasi ini menegaskan bahwa bagi seorang perempuan yang tidak menyadari bahwa haidnya telah berhenti, ia tidak bisa dikenakan hukum puasa pada hari tersebut, dan bisa melanjutkan puasanya di hari berikutnya. Terlebih lagi, dalam konteks ini, tidak ada dosa yang ditanggungnya sesuai dengan sabda Rasulullah SAW: “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang yang gila sampai ia sadar, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia balig” (HR. Tirmidzi).

Informasi semacam ini sangat penting bagi setiap muslimah agar memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan ibadah puasa, terutama saat menghadapi masa menstruasi. Dalam hal ini, penting bagi mereka untuk mengetahui bahwa puasa tetap sah meskipun belum mandi wajib, asalkan syarat-syarat lainnya dipenuhi. Ini menunjukkan betapa indah dan mudahnya ajaran Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan ibadah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved