Sumber foto: Pinterest

Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?

Tanggal: 4 Jun 2024 16:21 wib.
Pada zaman modern seperti sekarang ini, banyak perempuan yang aktif dalam mencari pasangan hidup. Tradisi lama dimana laki-laki yang selalu melakukan tindakan melamar terhadap perempuan sudah bergeser dan banyak perempuan yang ingin mengambil inisiatif untuk melamar laki-laki. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah seorang perempuan diperbolehkan untuk melamar laki-laki menurut ajaran Islam?

Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, dimana keduanya saling melengkapi dan membantu satu sama lain dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Namun, dalam sejarahnya, tindakan melamar calon suami oleh perempuan memang jarang terjadi. Biasanya, melamar calon suami adalah kewajiban dari pihak laki-laki.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang sebanding dengan kewajiban (mereka) menurut cara yang ma'ruf." (Q.S. Al-Baqarah: 228). Dari ayat ini, terlihat bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban dalam pernikahan yang sebanding dengan laki-laki. Namun, ayat tersebut tidak secara khusus membahas mengenai proses pernikahan dan tindakan melamar.

Sementara itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan pandangan terkait pernikahan. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika seseorang datang kepadamu yang kamu sukai agamanya dan akhlaqnya, maka nikahkanlah dia. Jika kamu tidak melakukannya, maka akan terjadi kerusakan di bumi dan kehancuran yang besar." (HR. Tirmidzi). Hadis ini menjelaskan pentingnya memilih pasangan yang baik agamanya dan akhlaknya dalam proses pernikahan.

Dari dua sumber utama ajaran Islam, Al-Qur'an dan Hadis Nabi, tidak terdapat larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki. Namun demikian, dalam prakteknya, tindakan melamar tersebut masih dianggap sebagai sesuatu yang jarang terjadi dalam masyarakat Islam. Hal ini bisa disebabkan oleh faktor budaya dan tradisi yang masih melekat kuat, dimana melamar masih dianggap sebagai tanggung jawab laki-laki.

Adanya perbedaan pandangan ini menimbulkan beragam interpretasi di kalangan ulama. Beberapa ulama meyakini bahwa tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki sesuai dengan prinsip kesetaraan gender dalam Islam. Namun, di sisi lain, ada pula ulama yang lebih mementingkan prinsip kepatuhan terhadap tata cara adat yang sudah berkembang dalam masyarakat.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran Islam sendiri, tidak terdapat larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan juga dipengaruhi oleh faktor budaya dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami konteks budaya dan tradisi, sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam dalam mencari pasangan hidup.

Permasalahan mengenai boleh tidaknya perempuan melamar laki-laki menurut Islam masih menjadi topik yang terus diperdebatkan. Hal ini mengingat adanya perbedaan pandangan di kalangan ulama dan juga pengaruh budaya dalam masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami konteks budaya dan nilai-nilai ajaran Islam agar dapat menjalani proses pernikahan dengan penuh kesadaran dan kepercayaan.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved