Bolehkah kita melewati orang yang sedang shalat karena batal dalam shalat berjamaah?
Tanggal: 6 Jan 2018 23:57 wib.
Tampang - Sering kali kita dalam shalat berjamaah mengalami hal-hal yang membatalkan wudhu seperti keluarnya sesuatu dari 2 lubang kemaluan. Otomatis ketika kita mengalami hal itu, sholat pun tidak sah dan harus mengambil air wudhu lalu mengulang sholat tersebut. Namun bagaimana jadinya ketika kita berada diantara shaf-shaf sholat, lalu kita hendak keluar untuk mengambil air wudhu? Bolehkah kita melewati dan berjalan di depan jamaah yang sedang shalat?
Menurut para ulama hal itu itu dibolehkan, selama tidak membahayakan shalat mereka. Karena orang-orang yang sedang sholat tesebut, tepatnya para jama’ah yang menjadi makmum itu tidak memiliki sutrah. Sutrah mereka ialah mengikuti sutrahnya imam. Sutrah ialah suatu batas yang diletakkan di depan orang yang sedang shalat untuk menghalangi orang yang lewat di depannya.
Dasar hukumnya diambil dari riwayat Ibnu Abbas, dimana beliau pernah lewat di depan shaf-shaf jamaah yang sedang bermakmum kepada Rosululloh SAW. Lalu Ibnu abbas pun berkata:
“Tak ada seorangpun yang mengingkariku”
Ibnu Hajar berpendapat bahwa tidak adanya pengingkaran terhadap sikap Ibnu Abbas diatas menunjukkan sahnya iqrar atau pengakuan ini. Namun Ibnu Hajar pun menggaris bawahi dan memberi catatan bahwa seharusnya siapapun tidak boleh melakukan ini kecuali karena ada hajat yang mendasar seperti mengambil air wudhu karena batal, sehingga sikap tersebut pun tidak mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat.
Memang terdapat Hadits yang menyatakan berdosa lewat di depan orang yang shalat, bahkan dianggap doa yang sangat besar. Sebagaimana Nabi SAW bersabda,
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka dia lebih baik berdiri selama empat puluh hari daripada harus lewat di depannya (orang yang sedang shalat) tersebut. (Muttafaqun ‘Alaih dari Abu Juhaim Ibnul Harits)
Hadits ini menunjukkan dosa besar orang yang lewat depan orang shalat, dengan catatan orang yang sedang shalat tersebut memiliki sutrah. Sehingga orang tersebut lewat di depan orang shalat di dalam sutrahnya tersebut. Adapun ketika makmum tidak memiliki sutrah yakni dalam shalat berjamaah, maka tidak ada larangan lewat di depan mereka karena ada hajat yang mendasar.
Namun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa ketika kita mengalami batal dalam shalat berjama’ah, lalu kemudian hendak mengambil air wudhu. Maka kita harus perhatikan shalat yang sedang berlangsung. Jika shalat tersebut tinggal satu rakaat lagi atau hampir selesai, maka tunggulah sampai shalat tersebut selesai, lalu setelah itu barulah kita mengambil air wudhu dan mengulangi Shalat.
Adapun shalat yang sedang berlangsung tersebut baru satu rakaat atau masih lama, maka kita harus segera mengambil air wudhu dengan melewati jama’ah yang sedang shalat. Pendapat ini lebih mengutamakan kekhusyu’an dalam shalat, karena bisa jadi orang lain menjadi tidak khusyuk karena sikap kita yang lewat di depan mereka yang sedang shalat. Wallahu a’lam. [Dd/Red]