Berapa Besaran Zakat Fitrah 2025? Yuk Simak Penjelasannya
Tanggal: 15 Mar 2025 17:26 wib.
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, dan biasanya dilaksanakan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Ibadah ini tidak hanya memiliki makna spiritual sebagai bentuk penyucian diri setelah sebulan berpuasa di bulan Ramadan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membantu golongan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.
Setiap tahun, besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat, dan beras dianggap sebagai standar utama di Indonesia. Lalu, berapa sebenarnya besaran zakat fitrah yang ditetapkan untuk tahun 2025 ini?
Berdasarkan ketentuan dalam syariat Islam, setiap individu diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar satu sha’, yang setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok. Di Indonesia, beras menjadi patokan umum untuk zakat fitrah tersebut. Besaran zakat fitrah dapat dikonversikan ke dalam bentuk uang, yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di pasar.
Melalui informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diperoleh dari berbagai daerah, untuk tahun 2025, diperkirakan besaran zakat fitrah berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 60.000 per orang. Nilai ini bervariasi tergantung pada harga beras yang berlaku di masing-masing wilayah.
Untuk mendapatkan angka yang lebih pasti mengenai besaran zakat fisrah 2025, masyarakat dapat mengacu pada keputusan resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat lainnya di daerah masing-masing, yang menetapkan nilai zakat fitrah sesuai kondisi lokal.
Sebagai contoh, di Kabupaten Subang, BAZNAS menetapkan besaran zakat fitrah sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Ini dihitung berdasarkan harga beras premium yang ditetapkan sebesar Rp 14.000 per kilogram, yang jika dikonversikan menjadi nominal uang sekitar Rp 40.000.
Di wilayah Jabodetabek, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025, nilai zakat fitrah untuk daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditetapkan sebesar Rp 47.000 per jiwa. Penetapan angka ini didasarkan pada harga beras yang berlaku di kawasan tersebut, dan ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah.
Untuk menghitung zakat fitrah, langkah-langkah yang dapat diikuti meliputi:
1. Menentukan jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, contohnya beras.
2. Memeriksa harga beras per kilogram sesuai dengan kualitas yang diinginkan.
3. Mengalikan harga beras dengan jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan, yaitu 2,5–3 kg per orang.
4. Jika zakat dibayarkan dalam bentuk uang, sesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Sebagai ilustrasi, jika harga beras yang biasa dikonsumsi adalah Rp 15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- 2,5 kg x Rp 15.000 = Rp 37.500 per orang.
- 3 kg x Rp 15.000 = Rp 45.000 per orang.
Dalam sebuah keluarga yang terdiri dari empat orang, total zakat fitrah yang harus dibayarkan berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 180.000.
Perlu dicatat bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga menjelang pelaksanaan salat Idul Fitri. Waktu terbaik untuk menunaikan zakat adalah beberapa hari sebelum hari raya agar dapat segera disalurkan kepada mustahik atau penerima zakat. Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat semakin paham akan pentingnya zakat fitrah dan dapat melaksanakannya tepat waktu.