Sumber foto: pinterest.com

Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Ini Waktu Terbaik Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Tanggal: 5 Apr 2024 08:51 wib.
Jelang Idul Fitri atau Lebaran, Umat Islam mulai mencari tahu kapan batas waktu membayar zakat fitrah.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berbunyi, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Keutamaan membayar zakat fitrah sudah dijelaskan Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 162, yakni mendapat pahala yang besar. "Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Qur’an), dan apa yang telah diturunkan sebelum dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar." (Q. S. An-Nisa’: 162).

Kapan Waktu Terbaik Zakat Fitrah? Beberapa waktu Zakat Fitrah menurut ulama dan ahli fiqih adalah:

Waktu Mubah, pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan
Waktu Wajib, saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan
Waktu Sunnah, setelah selesai Shalat Sbuh dan sebelum datangnya waktu Shalat Idul Fitri
Waktu Makruh, selesai melaksanakan Shalat Idul Fitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam di Hari Raya Idul Fitri atau sudah lewat 1 Syawal
Sementara waktu terbaik menurut Rasulullah SAW adalah sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan shalat idul fitri.

Tepatnya sejak terbit fajar hingga waktu menjelang shalat ied. Jika zakat itu dikeluarkan setelah shalat ied, maka dianggapnya sedekah biasa.

"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha', dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ
Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama lengkap), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Copyright © Tampang.com
All rights reserved