Bagaimana Hukumnya PELAKOR dalam Pandangan Islam
Tanggal: 27 Nov 2017 16:10 wib.
Tampang.com - Pelakor atau juga disebut sebagai perebut suami orang atau perusak rumah tangga orang saat ini menjadi marak dikalangan selebriti kita. Mereka sebagai selebriti harusnya sebagai public figure memberikan contoh yang baik pada masyarakat bukan malah sebaliknya.
Hukum mencintai dalam pandangan islam dan juga merebut suami orang dengan tujuan merusak rumah tangga supaya bisa menikah dengan orang tersebut adalah haram hukumnya.
Hal ini berdasarkan dari hadits Abu Hurairah radiiyallahu. Beliau mengatakan jika, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.
Dengan hadits diatas, Imam Abdurrahman Al Juzzairi kembali memberi penegasan jika agama Islam memberi larangan untuk berbuat hal yang merusak hubungan suami istri dan menjadi dosa yang tak terampuni di mata Allah. Akan tetapi, para ulama memiliki perbedaan pendapat pada saat menyikapi seseorang yang merusak hubungan diantara suami dan istri.
Para ulama sepakat jika hukum merusak kebahagian dalam islam atau mengganggu dan juga merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah haram hukumnya dan bagi siapapun yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka serta akan mendapat siksaan neraka bagi wanitanya. Selain itu, Imam Al Haitsami juga mengkategorikan perbuatan dosa ini menjadi dosa yang besar.
Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang wanita agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Demikian penjelasan terkait bagaimana hukum merebut suami orang yang sudah berumah tangga dengan wanita lain. Semoga artikel ini memberikan penjelasan dan memiliki manfaat bagi kita sesama umat muslim lainnya.