Bagaimana Hukum Zakat yang Diberikan kepada Keluarga Terdekat?
Tanggal: 26 Feb 2025 20:21 wib.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim. Dalam pelaksanaannya, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, "Bagaimana hukum zakat yang diberikan kepada keluarga terdekat?" Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai hal tersebut, sehingga para pembaca dapat memahami lebih baik tentang kewajiban dan hak dalam melaksanakan zakat.
Dalam konteks zakat, ada dua jenis zakat yang umum dikenal yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki, seperti emas, perak, dan hasil pertanian, sementara zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Keduanya memiliki keutamaan tersendiri dan harus dibayarkan dengan niat yang tulus untuk membantu sesama.
Salah satu aspek penting dalam hukum zakat adalah siapa yang berhak menerima zakat. Dalam ajaran Islam, orang yang berhak menerima zakat di antaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, mu'allaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang berutang, dan dalam perjalanan. Namun, saat membahas "bagaimana hukum zakat yang diberikan kepada keluarga terdekat", terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.
Ulama sepakat bahwa memberikan zakat kepada keluarga terdekat, seperti saudara, orang tua, atau anak, adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Hal ini disebabkan karena zakat yang diberikan kepada kerabat lebih memiliki nilai sosial dan spiritual. Dalam Al-Qur'an, Allah menegaskan pentingnya menunaikan hak kepada kerabat, dan disini zakat tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga tali silaturahmi.
Namun, hukum zakat kepada keluarga terdekat memiliki syarat yang harus diperhatikan. Pertama, orang yang menerima zakat tersebut harus memenuhi kriteria sebagai penerima zakat yakni termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Jika keluarga terdekat tersebut tergolong kaya, maka memberikan zakat kepada mereka tidak sah. Kedua, niat dalam memberikan zakat juga harus tulus. Hal ini berarti bahwa pemberi zakat harus berniat untuk memenuhi kewajiban zakatnya dan membantu kerabat yang membutuhkan, bukan semata-mata untuk mendapat pujian atau mengharapkan imbalan.
Hukum zakat juga mengatur bahwa sebaiknya zakat yang diberikan kepada keluarga terdekat tidak mengurangi hak zakat lainnya. Dalam artian, jika seseorang sudah memiliki kewajiban zakat yang cukup besar, sebaiknya distribusi zakat kepada anggota keluarga tidak menjadi beban jika hal tersebut mengakibatkan hak-hak penerima lain terabaikan. Oleh karena itu, penting untuk mengatur prioritas dalam menyalurkan zakat, agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan keluarga.
Secara umum, hukum zakat yang diberikan kepada keluarga terdekat adalah sangat dianjurkan, asalkan tetap memperhatikan kriteria dan niat yang sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, memberikan zakat kepada kerabat juga merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat penting, terutama dalam kondisi masyarakat yang sering kali mengalami kesulitan ekonomi.
Dalam praktiknya, sering kali menjadi pilihan untuk memberikan zakat dalam bentuk uang tunai, paket sembako, atau barang-barang lainnya yang telah disepakati. Dengan cara ini, pemberian zakat bukan hanya sekadar menunaikan kewajiban, tetapi juga menjadi sarana membangun keakraban dan membantu meringankan beban hidup keluarga terdekat. Maka dari itu, umat Muslim diharapkan dapat memahami dan menjalankan kewajiban zakat dengan penuh tanggung jawab, terlebih ketika berkesempatan untuk membantu keluarga terdekat dalam usaha mewujudkan kebaikan dan saling mendukung.