Apakah Benar Uang Suami Sepenuhnya Milik Istri? Ini Menurut Pandangan Islam
Tanggal: 19 Jun 2025 22:49 wib.
Pernyataan "Uang suami milik istri" tentu sudah tidak asing di telinga kita. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai pembagian keuangan antara suami dan istri? Setelah mengucapkan ijab qabul, suami tidak hanya memiliki hak, tetapi juga berkewajiban terhadap istri. Salah satu kewajibannya adalah menafkahi istri sesuai dengan kemampuan, guna memenuhi kebutuhan rumah tangga serta kebutuhan fisik dan batin istri.
Konsep ini dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 34, yang menyatakan bahwa "Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum wanita) dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Dari sini, bisa diartikan bahwa uang suami tidak sepenuhnya milik istri, melainkan ada bagian yang merupakan nafkah untuk istri.
Dikutip dari laman Bimas Islam Kementerian Agama, penting untuk dipahami bahwa pernyataan "uang suami milik istri" memiliki sisi kebenaran namun juga bisa salah. Dalam konteks ini, uang yang dimaksud adalah nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada istri. Setelah itu, segala harta yang dimiliki suami tetap merupakan haknya, dan istri tidak boleh mengambilnya tanpa izin.
Sebaliknya, jika istri memiliki uang, maka suami tidak memiliki hak sedikit pun atasnya. Pemahaman ini juga dikuatkan dalam buku "32 Hak Finansial Istri dalam Fikih Muslimah" yang ditulis oleh Aini Aryani, Lc. Buku tersebut menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, uang suami adalah sepenuhnya milik suami, bukan milik istri.
Suami diwajibkan memenuhi kebutuhan dasar istri dan anak-anak, seperti sandang, pangan, dan papan. Dengan memenuhi kewajiban tersebut, suami sebenarnya tidak dibebani kewajiban tambahan, meskipun istri berhak untuk meminta uang belanja lebih atau hadiah tambahan. Jika suami memberi, pengeluaran tersebut dianggap menjadi hak istri. Dalam konteks ini, Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan di luar kebutuhan, dan mulailah sedekah itu dari orang yang kamu tanggung nafkahnya." (HR. Bukhari).
Namun, bagaimana jika istri mengambil uang dari dompet suami tanpa izin? Menurut hukum, tindakan tersebut tidak dianjurkan. Namun, dalam keadaan mendesak, seperti kebutuhan untuk pengobatan atau biaya pendidikan anak, tindakan ini dapat dibenarkan. Dalam sebuah hadis dari Aisyah RA, diceritakan bahwa Hindun pernah mengadu kepada Nabi Muhammad mengenai suaminya yang pelit. Nabi pun membolehkan Hindun untuk mengambil uang secukupnya untuk kebutuhan dirinya dan anak-anaknya (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan sejumlah sumber lainnya).
Ibnu Hajar rahimahullah menegaskan bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dengan cara yang baik, asalkan sesuai dengan kebutuhan dan norma yang berlaku di masyarakat. Ini berarti, istri dapat mengambil uang suami tanpa izin dalam situasi yang mendesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, jika uang diambil untuk memenuhi kebutuhan tersier, seperti belanja baju atau barang-barang dekoratif, tindakan itu tidak dapat dibenarkan. Hal ini memperlihatkan pentingnya memahami secara seksama hak dan tanggung jawab dalam rumah tangga.