Apakah Anak yang Menikah Wajib Menafkahi Orang Tua? Pahami Hukum dalam Islam

Tanggal: 8 Feb 2025 17:09 wib.
Tampang.com | Memberikan nafkah kepada orang tua merupakan salah satu bentuk bakti dan kewajiban yang diharuskan bagi seorang anak. Namun, banyak yang masih bingung mengenai apakah anak yang sudah menikah juga memiliki kewajiban yang sama untuk menafkahi orang tua mereka.

Menurut buku "Konsep Nafkah Keluarga Dalam Islam" karya Dr. Husni Fuaddi, M.E.Sy, dan rekan-rekan, hubungan antara anak dan orang tua adalah salah satu ikatan yang paling mendalam dalam keluarga. Hubungan ini tidak dapat dipisahkan, dan karena itu ada hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi dari kedua belah pihak. Salah satu kewajiban anak adalah membantu memenuhi kebutuhan hidup orang tua, terutama jika orang tua berada dalam situasi tidak mampu.

Dalam Al-Qur’an, surat Luqman ayat 15 dengan jelas menyatakan perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Ayat tersebut menyiratkan betapa pentingnya pergaulan yang baik serta pengertian anak terhadap orang tua, meskipun ada ketentuan yang harus diikuti. 

Lebih lanjut, berdasar informasi dari laman detikcom, dapat disimpulkan bahwa seorang laki-laki yang sudah menikah dan memiliki kelebihan harta setelah mengurus keluarganya, wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tua. Sebuah riwayat dari Rasulullah SAW menegaskan pentingnya prioritas dalam memberi nafkah. Beliau menyebutkan bahwa nafkah pertama hendaknya diarahkan kepada ibu, kemudian diikuti oleh ayah, saudara perempuan, dan seterusnya, sesuai urutan kerabat terdekat.

Bagi seorang suami, kewajiban untuk menafkahi orang tua hadir bila ia memiliki sisa harta setelah memenuhi kebutuhan dirinya, anak, dan istri. Hal ini tidak hanya dianggap sebagai tanggung jawab, tetapi juga termasuk amal shalih dalam rangka berbakti kepada orang tua yang telah berjuang membesarkan dan merawat anak-anak mereka.

Namun, kapan tepatnya anak dapat mulai memberikan nafkah kepada orang tua mereka setelah menikah? Jawabannya terletak pada pemenuhan kebutuhan keluarganya sendiri. Jika kondisi kedua orang tua memungkinkan, misalnya mereka sudah lanjut usia atau tidak dapat bekerja dan anak tersebut memiliki potensi finansial yang lebih, maka hukum untuk menafkahi orang tua sangat dianjurkan dan bisa dianggap wajib.

Memberikan nafkah kepada orang tua bagi anak yang telah menikah merupakan suatu bentuk ibadah yang sarat makna. Tindakan ini merupakan penghormatan dan kasih sayang terhadap orang tua, yang telah banyak berkorban demi kebaikan anak-anak mereka. Menghargai peran orang tua dengan cara memenuhi kebutuhan mereka bukan hanya memberikan keberkahan dalam kehidupan, tetapi juga memperkuat ikatan keluarga itu sendiri. 

Setiap anak seharusnya memahami nilai pentingnya memberikan nafkah kepada orang tua, terlebih dalam situasi yang membutuhkan. Melalui tindakan ini, seorang anak tidak hanya menunaikan kewajibannya tetapi juga menegakkan nilai-nilai kasih sayang dan rasa hormat yang diajarkan dalam ajaran Islam.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved