Apa Saja Syarat Sah Berkurban dalam Islam?
Tanggal: 26 Jan 2025 21:43 wib.
Berkurban atau *qurban* adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini dilakukan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Namun, agar ibadah qurban sah dan diterima oleh Allah SWT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan mengenai syarat-syarat sah berkurban dalam Islam.
1. Niat yang Ikhlas
Syarat pertama dan paling penting dalam berkurban adalah niat yang ikhlas. Niat harus ditujukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, bukan untuk pamer atau mendapatkan pujian dari orang lain. Niat ini menjadi landasan utama agar ibadah qurban bernilai ibadah dan bukan sekadar tradisi.
2. Jenis Hewan yang Dikurbankan
Tidak semua hewan bisa dijadikan qurban. Syarat hewan qurban harus termasuk hewan ternak yang halal dikonsumsi, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Selain itu, hewan tersebut harus memenuhi kriteria tertentu, seperti sehat, tidak cacat, dan cukup umur. Misalnya, kambing atau domba harus berumur minimal satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal dua tahun.
3. Kondisi Hewan yang Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kualitas dagingnya. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah untuk qurban antara lain buta sebelah, pincang, sakit parah, atau terlalu kurus. Hewan yang cacat ringan, seperti tanduk patah atau telinga sobek, masih diperbolehkan asalkan tidak memengaruhi kesehatan dan kualitas dagingnya.
4. Waktu Penyembelihan yang Tepat
Syarat sah qurban berikutnya adalah waktu penyembelihan. Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha hingga sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Jika penyembelihan dilakukan di luar waktu tersebut, maka qurban tidak sah dan dianggap sebagai sedekah biasa.
5. Kepemilikan Hewan yang Sah
Hewan yang akan dikurbankan harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Artinya, hewan tersebut bukan hasil curian, rampasan, atau milik orang lain tanpa izin. Selain itu, hewan qurban juga tidak boleh sedang dalam status gadai atau digunakan sebagai jaminan utang.
6. Orang yang Berkurban Memenuhi Syarat
Orang yang berkurban harus memenuhi syarat tertentu, yaitu beragama Islam, baligh (dewasa), berakal, dan mampu secara finansial. Qurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi yang mampu. Namun, bagi yang tidak mampu, tidak ada kewajiban untuk berkurban.
7. Tata Cara Penyembelihan yang Benar
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang diajarkan dalam Islam. Penyembelihan harus dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT (membaca basmalah) dan menghadap kiblat. Selain itu, alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam dan tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, ibadah qurban akan sah dan diterima oleh Allah SWT. Ibadah qurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga sarana berbagi kepada sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Semoga dengan memahami syarat-syarat ini, umat Islam dapat melaksanakan qurban dengan benar dan penuh keikhlasan.