Sumber foto: Canva

Apa Hukumnya Membuat Kegiatan Sosial di Dalam Masjid?

Tanggal: 27 Feb 2025 07:56 wib.
Masjid merupakan tempat ibadah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Selain menjadi lokasi untuk melaksanakan shalat, masjid juga berfungsi sebagai pusat kegiatan sosial dan pendidikan umat. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, “Apa hukumnya membuat kegiatan sosial di dalam masjid?” Pembahasan mengenai hukum kegiatan sosial di dalam masjid perlu dicermati agar sejalan dengan ajaran agama dan tidak mengurangi kesakralan tempat ibadah tersebut.

Dari segi hukum Islam, membuat kegiatan sosial di dalam masjid diperbolehkan selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat. Kegiatan sosial di masjid dapat meliputi berbagai aktivitas, seperti pengajian, pembagian sembako, pelatihan keterampilan, dan berbagai program kemanusiaan lainnya. Dalam konteks ini, hukum kegiatan sosial bisa dibedakan menjadi dua: kegiatan yang dibenarkan dan kegiatan yang tidak dibenarkan.

Kegiatan yang dibenarkan di masjid biasanya merupakan aktivitas yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan umat Islam pada umumnya. Misalnya, pelaksanaan pengajian atau ceramah agama di masjid dapat menambah pengetahuan dan keimanan jemaah. Kegiatan sosial seperti bakti sosial, donasi untuk orang-orang yang kurang mampu, atau program kesehatan juga sejalan dengan prinsip tolong-menolong dalam Islam. Kegiatan-kegiatan tersebut mencerminkan nilai-nilai sosial yang luhur dan mendukung tujuan masjid sebagai pusat pengembangan umat.

Namun, ada juga kegiatan yang tidak diperbolehkan di dalam masjid. Misalnya, kegiatan yang berpotensi menimbulkan perselisihan antar jemaah atau mengganggu ibadah. Hiruk-pikuk yang dihasilkan oleh kegiatan sosial yang terlalu ramai atau tidak teratur bisa mengganggu kekhusukan shalat. Selain itu, jika kegiatan tersebut berupa pertunjukan atau hiburan yang bersifat komersil, maka bisa dianggap tidak sesuai dengan tujuan masjid sebagai tempat ibadah.

Penting untuk memperhatikan tata tertib dan norma yang berlaku di masjid. Setiap masjid biasanya memiliki pengurus yang bertanggung jawab mengatur kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, sebelum mengadakan kegiatan sosial di dalam masjid, diperlukan koordinasi dengan pengurus masjid agar kegiatan tersebut dapat berjalan lancar dan terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.

Dalam konteks masyarakat modern, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga harus berperan aktif dalam menciptakan kepekaan sosial. Dengan memanfaatkan masjid sebagai tempat kegiatan sosial, seharusnya dapat mendatangkan dampak positif, tidak hanya bagi jemaah yang hadir, tetapi juga bagi masyarakat di sekitarnya. Misalnya, kegiatan yang melibatkan warga sekitar seperti penyuluhan kesehatan, pelatihan keterampilan, atau acara kebudayaan dapat mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.

Kegiatan sosial di dalam masjid juga bisa menjadi sarana untuk mengajak generasi muda terlibat dalam aktivitas positif. Melalui program-program yang dibuat, masjid bisa menjadi tempat untuk menumbuhkan kecintaan anak-anak terhadap Islam, sekaligus memberikan pengalaman berharga dalam kehidupan sosial mereka. Ini menjadi sangat penting di era digital saat ini, di mana keterlibatan masyarakat dalam kegiatan yang sehat sangat dibutuhkan.

Hukum kegiatan sosial di dalam masjid dapat dilihat dari berbagai sisi. Terlepas dari itu, kebijakan yang diambil haruslah selaras dengan tujuan dan prinsip dasar masjid. Dengan demikian, masjid akan tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi semua kalangan. Hal ini sejalan dengan semangat untuk menjadikan masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan pergerakan sosial dalam masyarakat.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved