Sumber foto: Canva

Apa Hukum Puasa bagi Orang Tua yang Tidak Mampu Lagi?

Tanggal: 25 Feb 2025 09:38 wib.
Puasa adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan sebagai bentuk pengabdian dan kepatuhan kepada Allah SWT. Namun, hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang tua yang tidak mampu lagi untuk menjalankannya. Dalam pandangan syariah, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan hal ini.

Pertama-tama, hukum puasa bagi orang tua yang sudah lanjut usia atau yang tidak mampu karena faktor kesehatan perlu dilihat dari sudut pandang kemampuan fisik mereka. Dalam ajaran Islam, Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang di luar kemampuan mereka. Oleh karena itu, jika seorang orang tua tidak mampu untuk melaksanakan puasa karena alasan kesehatan, maka hukum puasa bagi mereka adalah tidak wajib. Hal ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 286 yang menyatakan, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Bagi orang tua yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan yang serius, mereka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk memberikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai compensasi atas puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini berfungsi sebagai bentuk pengganti puasa dan menunjukkan kepatuhan mereka dalam menjalankan ajaran agama meskipun tidak mampu berpuasa secara fisik.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang tua yang tidak puasa harus memberikan fidyah. Hanya mereka yang karena kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik yang jelas dan tidak mungkin menjalankan ibadah puasa. Dalam menjalankan fidyah, biasanya jumlah yang diberikan adalah mencukupi makan satu orang miskin selama satu hari. Ini merupakan cara untuk tetap berbagi kepada mereka yang membutuhkan meskipun dalam keadaan tidak menjalankan puasa.

Dalam konteks hukum, beberapa ulama sepakat bahwa bagi orang yang sudah sepuh atau menderita penyakit kronis, hukum puasa bagi orang tua yang tidak mampu lagi haruslah fleksibel. Arahan yang jelas diberikan oleh para ulama agar pengaturan ini diperhatikan dengan baik, terutama bagi keluarga atau pengurus yang merawat orang tua yang tidak mampu berpuasa. Mereka diharapkan untuk memperhatikan kesejahteraan orang tua dan keadaan fisik mereka dalam menentukan apakah mereka mampu menjalankan puasa atau tidak.

Pengertian tentang hukum puasa bagi orang tua ini juga dapat dilihat sebagai bentuk rahmat dan kemudahan dari Allah SWT. Dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti sakit atau lemah, hukum ini berdampak pada penyesuaian ibadah seorang Muslim. Dalam hal ini, keikhlasan dalam beribadah tetap diutamakan. Puasa bagi orang tua yang tidak dapat melaksanakannya menjadi wadah untuk mengeksplorasi ketaatan kepada Allah, meskipun dalam bentuk yang berbeda.

Dengan demikian, hukum puasa bagi orang tua yang tidak mampu lagi untuk menjalankannya menjadi sebuah topik yang perlu dibicarakan dengan bijak. Para santri, jemaah pengajian, dan masyarakat luas perlu memahami bahwa ada fleksibilitas dalam praktik ibadah Islam yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan spiritual dan fisik umatnya. Dalam hal ini, pemahaman tentang hukum dan pelaksanaan puasa bisa bervariasi, tergantung pada situasi dan kondisi individu.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved