Sumber foto: Canva

Apa Hukum Menunda Sholat dalam Islam?

Tanggal: 26 Jan 2025 20:45 wib.
Sholat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Kewajiban ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan dipertegas oleh Rasulullah SAW melalui hadis-hadisnya. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seseorang merasa tergoda atau terpaksa untuk menunda sholat. Lantas, apa hukum menunda sholat dalam Islam?

Menunda sholat tanpa alasan yang syar’i termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 103: *“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”* Ayat ini menunjukkan bahwa sholat memiliki waktu-waktu tertentu yang harus dipatuhi. Menunda sholat hingga keluar dari waktunya tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat dianggap sebagai dosa.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya melaksanakan sholat tepat waktu. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, beliau bersabda: *“Amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat. Jika sholatnya baik, maka baiklah seluruh amalnya. Jika sholatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya.”* Hadis ini menunjukkan betapa krusialnya sholat dalam kehidupan seorang Muslim. Menunda sholat dapat mengakibatkan kerusakan dalam amal seseorang.

Namun, Islam juga memberikan keringanan dalam situasi tertentu. Misalnya, seseorang diperbolehkan menunda sholat jika sedang dalam perjalanan (musafir) atau dalam keadaan sakit yang membuatnya sulit untuk melaksanakan sholat tepat waktu. Dalam kondisi seperti ini, Islam memberikan rukhsah (keringanan) untuk menjamak atau mengqashar sholat. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, bukan menyulitkan.

Selain itu, menunda sholat karena lalai atau sibuk dengan urusan duniawi termasuk perbuatan yang tercela. Rasulullah SAW mengingatkan umatnya untuk tidak terlena oleh urusan dunia hingga melalaikan kewajiban kepada Allah SWT. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda: *“Barangsiapa yang melalaikan sholat, maka ia telah merugi.”* (HR. Ahmad). Hadis ini menjadi peringatan keras bagi mereka yang sering menunda sholat karena alasan yang tidak dibenarkan.

Menunda sholat juga dapat menjadi pintu masuk bagi setan untuk menjerumuskan manusia ke dalam dosa. Setan selalu berusaha untuk menjauhkan manusia dari ketaatan kepada Allah SWT, termasuk dengan cara membuat seseorang menunda-nunda sholat. Jika seseorang terbiasa menunda sholat, bukan tidak mungkin ia akan semakin jauh dari kewajiban agamanya.

Dalam konteks kehidupan modern, godaan untuk menunda sholat semakin besar. Kesibukan kerja, aktivitas sosial, atau bahkan hiburan seringkali menjadi alasan untuk menunda sholat. Padahal, sebagai seorang Muslim, kita harus memprioritaskan kewajiban kepada Allah SWT di atas segala urusan duniawi. Menunda sholat tanpa alasan yang jelas hanya akan merugikan diri sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum menunda sholat dalam Islam. Sholat adalah ibadah yang tidak boleh diabaikan atau ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Melaksanakan sholat tepat waktu adalah bentuk ketaatan dan penghambaan kita kepada Allah SWT. Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk senantiasa menjaga sholat dan tidak tergoda untuk menundanya.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved