Sumber foto: Canva

Apa Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sedang Bepergian Jauh?

Tanggal: 23 Feb 2025 12:07 wib.
Tampang.com | Berpuasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam, khususnya pada bulan Ramadan. Namun, ada kalanya seorang Muslim dihadapkan pada situasi yang membuat mereka harus bepergian jauh. Dalam kondisi ini, banyak pertanyaan yang muncul mengenai hukum berpuasa bagi orang yang sedang bepergian jauh. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai topik tersebut.

Dalam pandangan para ulama, hukum berpuasa bagi orang yang sedang bepergian jauh mendapatkan perhatian khusus. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menjelaskan bahwa puasa diwajibkan kepada orang yang beriman, tetapi Allah juga memberikan keringanan bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Ayat ini menegaskan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena bepergian, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa pada hari-hari tertentu, dan sebagai gantinya diwajibkan untuk menggantinya dengan puasa di hari lain.

Hukum ini diambil dari hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah ingin memberikan keringanan kepada kalian dan tidak ingin memberikan kesulitan kepada kalian.” Dari sini, para fuqaha sepakat bahwa seseorang yang bepergian jauh—misalnya lebih dari 48 mil (kurang lebih 77 km)—diberikan izin untuk tidak berpuasa. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Salah satu syarat utama adalah tingkat kesulitan yang dialami selama perjalanan. Jika seseorang merasa sangat sulit untuk berpuasa karena keadaan perjalanan yang berat, maka ia memiliki hak untuk tidak berpuasa. Sebaliknya, jika seseorang merasa mampu berpuasa, meskipun sedang dalam perjalanan, maka sebaiknya ia tetap melaksanakan ibadah puasa. Dalam hal ini, ada situasi di mana perjalanan bisa menjadi ringan, seperti saat berada di dalam kendaraan yang nyaman atau menggunakan fasilitas transportasi yang memadai.

Namun, ada juga pandangan yang menekankan bahwa keringanan dalam berpuasa tidak berlaku untuk setiap jenis perjalanan. Misalnya, perjalanan yang bersifat wisata atau rekreasi mungkin tidak dijadikan alasan kuat untuk tidak berpuasa. Hukum berpuasa bagi orang yang sedang bepergian jauh sangat bergantung pada niat dan jenis perjalanan yang dilakukan. Perjalanan yang menuntut tenaga ekstra dan bisa mengakibatkan kelelahan yang berlebihan biasanya menjadi pertimbangan untuk tidak berpuasa.

Jika seseorang memutuskan untuk tidak berpuasa saat bepergian, maka ia harus mengganti puasa tersebut di lain hari, sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, ada tambahan ketentuan bahwa jika seseorang hanya bepergian sesaat sebelum waktu berbuka dan ia merasa mampu untuk berpuasa, sebaiknya ia tetap berpuasa. Sebagai catatan, wanita yang sedang hamil atau menyusui juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika merasa kesulitan.

Ketika membahas hukum berpuasa bagi orang yang sedang bepergian jauh, penting untuk melihat kembali tujuan utama dari puasa itu sendiri, yang adalah untuk meningkatkan ketakwaan dan menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa. Dalam menghadapi situasi ini, setiap individu hendaknya bijaksana dalam menentukan pilihan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Sungguh, Islam memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi umat-Nya dalam menjalankan ibadah.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved