Anda Harus Tahu Batas Mandi Junub saat Puasa
Tanggal: 5 Mar 2025 17:44 wib.
Di bulan puasa, suami istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim, namun ada perhatian khusus yang harus dipahami terkait batas mandi junub saat puasa agar ibadah puasa yang dilaksanakan tetap sah. Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ketahui dahulu pengertian jimak atau hubungan intim yang dapat membatalkan puasa.
Jimak adalah aktivitas seksual yang menyebabkan seseorang berada dalam keadaan junub, yakni keadaan tidak suci yang disebabkan oleh hubungan intim maupun keluarnya air mani. Dalam konteks puasa, hubungan intim di siang hari tentu membatalkan puasa, tetapi jika dilakukan pada malam hari, hal ini diperbolehkan dan tidak akan mengganggu sahnya puasa yang sedang dijalani.
Menjaga ketentuan ini sesuai dengan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187, dinyatakan bahwa hubungan seksual dibolehkan pada malam hari bulan puasa. Ayat tersebut menekankan bahwa istri adalah pakaian bagi suami dan sebaliknya, serta memberikan pengertian bahwa Allah mengetahui bahwa manusia tidak bisa menjauhi hawa nafsu sepenuhnya. Oleh karena itu, Allah membolehkan kondisi ini bagi pasangan yang sudah menikah.
Meskipun demikian, penting untuk memahami bahwa yang membatalkan puasa adalah perbuatan jimak itu sendiri, sedangkan mandi junub tidak ikut membatalkan puasa. Dengan kata lain, seorang Muslim yang melakukan hubungan intim di malam hari dan baru mandi junub setelah fajar tiba, tetap sah puasanya. Hal ini diperkuat oleh sebuah hadis dari Ummu Salamah yang menceritakan Nabi Muhammad SAW yang pernah junub sampai pagi hari, kemudian mandi dan melanjutkan puasanya.
Ketika berbicara tentang pengertian mandi junub, ini adalah proses penyucian diri dari hadas besar yang diwajibkan bagi seseorang yang telah melakukan hubungan intim. Mandi junub menjadi syarat penting agar seseorang bisa menjalankan ibadah salat, dan juga merupakan bagian penting dalam menjaga kebersihan spiritual seseorang.
Dalam Al-Qur'an, surat Al-Maidah ayat 6 menjelaskan pentingnya mandi junub sebelum melaksanakan salat. Ketentuan ini menegaskan bahwa sebaiknya mandi junub dilakukan segera setelah berhubungan intim, bagaimana pun keadaan orang tersebut.
Meskipun diperbolehkan mandi junub setelah fajar, disarankan agar seseorang melakukannya sebelum waktu sahur agar tidak mengganggu ibadah salat subuh, yang juga merupakan kewajiban. Pada saat seseorang berada dalam keadaan junub, mereka tidak boleh melakukan aktvitas tertentu seperti salat, memegang Al-Qur'an, atau berada di dalam masjid.
Ketika berbicara soal batasan waktu untuk mandi junub, jelas bahwa sebaiknya dilakukan sebelum terbitnya matahari, tetapi jika terpaksa harus ditunda karena suatu alasan, puasanya tetap sah. Bahkan, jika seseorang terbangun dalam keadaan junub, ia masih diperbolehkan untuk melakukan sahur dan kemudian melaksanakan mandi setelah kegiatan tersebut.
Ada juga kondisi ketika seseorang mungkin mengalami keadaan junub karena tertidur. Dalam hal ini, berdasarkan hadis yang ada, jika seseorang lupa mandi junub dan terbangun setelah pagi, mereka masih bisa melanjutkan puasanya setelah mandi junub. Hukumnya adalah menunda tidak masalah, tetapi lebih baik menyegerakannya.
Untuk orang yang napnya terlalu dingin dan merasa enggan untuk mandi di saat subuh, meskipun tidak disarankan, puasa tetap sah jika memang tidak ada pilihan lain. Bagaimanapun, mandi junub sebelum imsak atau sahur adalah langkah bijak untuk menjaga kebersihan dan kelayakan ibadah.
Adalah penting untuk diingat bahwa yang membatalkan puasa hanya jika ada niatan atau tindakan yang sengaja mengakibatkan seseorang menjadi junub. Dalam segala hal, niat dan perhatian terhadap kewajiban ibadah adalah yang utama, apalagi saat bulan puasa tiba, di mana setiap amal ibadah sangat berharga dan berarti.