Akikah atau Kurban? Apa yang Lebih Utama Menurut Islam?

Tanggal: 30 Mei 2025 21:42 wib.
Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1446 H yang jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025. Hari Raya Idul Adha identik dengan pelaksanaan ibadah kurban; namun, apa yang harus dilakukan oleh orang tua yang belum melaksanakan akikah atas kelahiran anak mereka?

Akikah dan kurban adalah dua jenis ibadah yang mirip, yaitu dengan menyembelih hewan sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan. Buku "Fikih Keseharian: Syarat Kurban Hingga Hukum Pencitraan" yang ditulis oleh Hafidz Muftisany menjelaskan bahwa kedua ibadah tersebut tergolong dalam kategori sunah mu’akkadah, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat Islam. 

Ibadah kurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyrik, sementara akikah dilakukan pada hari ketujuh, ke-14, dan ke-21 setelah kelahiran seorang anak. Dalam konteks ini, banyak pertanyaan muncul di kalangan umat Muslim, terutama bagi mereka yang belum melaksanakan akikah. Jadi, sebaiknya mana yang didahulukan, akikah atau kurban?

Dalam penjelasan yang dirilis oleh akun resmi Instagram @bimasislam, jika ada pilihan di antara melakukan akikah untuk anak dan berkurban, terutama menjelang Idul Adha, sebaiknya mendahulukan ibadah kurban. Hal ini disebabkan oleh status kurban yang dianggap lebih utama dibandingkan akikah. Menurut pendapat Imam Syafi'i, berkurban merupakan sunah mu’akkadah bagi mereka yang mampu, dan melepaskan kesempatan untuk berkurban digolongkan sebagai makruh.

Sebuah hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan, “Siapa yang mendapatkan kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami.” Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya ibadah kurban sangat diperhatikan dalam agama Islam. Tak hanya itu, pelaksanaan akikah juga memiliki waktu yang lebih fleksibel, sehingga orang tua yang belum melaksanakannya masih memiliki kesempatan luas untuk mengadakan ibadah tersebut.

Dalam buku "Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan" karya Lasan S.H.I., M.HES, disebutkan bahwa anjuran untuk berkurban tidak hanya ditujukan kepada orang yang menetap di perkotaan, tetapi juga bagi mereka yang berada di desa atau bahkan dalam perjalanan. Imam Nawawi menegaskan bahwa berkurban adalah sunah bagi siapa saja yang mampu, termasuk penduduk kota, desa, musafir, dan orang yang sedang melakukan ibadah haji, baik mereka yang sudah melaksanakan hewan kurban (hadyu) atau belum.

Menyembelih hewan kurban berarti mengikhlaskan sebagian rezeki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagi umat Islam yang melaksanakan ibadah ini, mereka berpeluang untuk mendapatkan ganjaran pahala yang berlipat ganda. An-Nawawi bahkan menyebutkan bahwa keutamaan berkurban lebih tinggi dibandingkan dengan sedekah yang biasa dilakukan.

Saat ingin melaksanakan ibadah kurban, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh umat Muslim, sebagaimana dilansir dari laman Detikcom. Pertama, individu yang berkurban harus sudah baligh dan berakal; artinya, mereka harus cukup umur untuk melaksanakan ibadah tersebut. Kedua, orang yang berkurban harus beragama Islam, karena ibadah ini memang diwajibkan bagi umat Muslim dan tidak diperuntukkan bagi non-Muslim. Yang ketiga, pelaksanaan ibadah kurban dianjurkan bagi mereka yang mampu; dengan kata lain, umat Muslim yang tidak mampu tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah tersebut. 

Dalam hal ini, sangat penting untuk memahami bahwa baik akikah maupun kurban adalah ibadah yang memiliki nilai dan makna tersendiri dalam Islam. Setiap Muslim dianjurkan untuk melaksanakan keduanya jika memungkinkan, tanpa mengabaikan satu sama lain.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved