Sumber foto: Google

Yusril Singgung Wacana Lembaga Tunggal Tangani Korupsi

Tanggal: 12 Des 2024 11:46 wib.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra terkait pembentukan lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi. Gagasan ini diusulkan oleh Yusril dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Menurut Yusril, lembaga ini akan memiliki fungsi yang luas dan terpadu dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air.

Gagasan pembentukan lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi ini sejalan dengan penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang saat ini tengah dalam pembahasan di tingkat legislatif. Yusril mengatakan bahwa lembaga ini akan bersifat independen dan memiliki kekuatan penegakan hukum yang kuat. Dengan adanya lembaga tunggal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi serta mencegah terjadinya tumpang tindihnya penegakan hukum oleh lembaga-lembaga yang ada saat ini.

Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa konsep lembaga tunggal untuk menangani korupsi ini pernah dibahas saat perumusan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada awal reformasi. Namun, saat itu gagasan tersebut tidak terwujud dalam UU KPK yang disahkan. Meskipun begitu, Yusril yakin bahwa wacana pembentukan lembaga tunggal untuk menangani korupsi ini masih relevan mengingat masih adanya kendala dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa usulan Yusril tersebut patut untuk dipertimbangkan. Namun, ia juga menegaskan bahwa langkah ini harus memperhatikan koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum yang ada, seperti KPK, kepolisian, dan jaksa agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum. Mahfud menambahkan bahwa pembentukan lembaga tunggal untuk menangani korupsi harus melalui kajian yang mendalam serta memperhitungkan aspek kelembagaan dan kebijakan hukum yang relevan.

Pada kesempatan yang sama, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji revisi undang-undang penyelidikan dan penyidikan yang saat ini masih terdiri dari banyak lembaga. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menyempurnakan sistem penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus korupsi serta kejahatan lainnya.

Dalam konteks penegakan hukum, Menko Polhukam juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberikan dukungan serta melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum. Dukungan dari masyarakat diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum yang ada dan meminimalisir praktik korupsi di berbagai sektor.

Dengan demikian, wacana pembentukan lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi yang diusulkan oleh Yusril Ihza Mahendra memang perlu untuk dikaji lebih lanjut. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, perlu adanya koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum yang ada serta dukungan dari masyarakat agar upaya ini dapat terlaksana dengan baik demi terwujudnya penegakan hukum yang efektif dan bersih dari praktik korupsi.

Hingga kini, pembahasan terkait wacana pembentukan lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi masih dalam tahap diskusi dan kajian mendalam. Diharapkan dengan adanya kajian yang mendalam ini, nantinya dapat dihasilkan kebijakan yang tepat dan relevan dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved