Yusril Segera Terapkan KUHP Baru, Gantikan Hukum Kolonial
Tanggal: 10 Nov 2024 06:09 wib.
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza mengatakan, Indonesia segera menerapkan KUHP yang baru berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri. Langkah ini merupakan upaya untuk menggantikan hukum kolonial yang selama ini diterapkan di Indonesia.
KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan hukum yang mengatur tindak pidana dan hukuman di Indonesia. KUHP yang saat ini diterapkan masih memiliki banyak pasal-pasal yang dianggap ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat serta nilai-nilai lokal yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, rencana penerapan KUHP yang baru ini diharapkan dapat lebih memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal serta keadilan yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Menurut Yusril, hukum kolonial yang selama ini menjadi landasan hukum di Indonesia tidak sepenuhnya sesuai dengan kultur dan kearifan lokal. Lebih lanjut, Yusril juga menyatakan bahwa hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri akan lebih dapat diterima oleh masyarakat Indonesia. Hal ini pun sejalan dengan semangat untuk membangun hukum yang lebih menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan.
“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan,” kata Yusril dalam paparan sesi 1 rapat koordinasi nasional pemerintah pusat dan daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
Menurut Yusril, walaupun cukup banyak peraturan di kitab undang-undang hukum pidana yang dibuat Indonesia setelah merdeka, tapi keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru.
Dengan penerapan KUHP yang baru ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan roh dan semangat bangsa. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mengingat keadilan dalam hukum harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, penggantian hukum kolonial dengan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal diharapkan dapat memperkuat identitas hukum Indonesia.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kedaulatan hukum di Indonesia. Dengan memiliki hukum yang berlandaskan pada prinsip-prinsip kearifan lokal, Indonesia akan semakin mampu untuk mengelola tata kelola hukumnya sendiri tanpa adanya campur tangan dari luar. Hal ini tentunya akan menjadi benteng yang kokoh bagi Indonesia dalam menjaga kedaulatan hukum di tengah arus globalisasi yang semakin cepat.
Namun, tentu saja penerapan KUHP yang baru ini tidaklah mudah. Diperlukan proses yang panjang serta keterlibatan seluruh stakeholder terkait, baik dari kalangan hukum maupun masyarakat luas. Diperlukan juga upaya untuk mensosialisasikan serta mendiskusikan draft KUHP yang baru ini agar dapat diterima secara luas oleh masyarakat. Selain itu, aspek-aspek teknis terkait penerapan KUHP yang baru juga perlu diperhatikan dengan seksama.
Penerapan KUHP baru yang berasaskan prinsip-prinsip hukum adat, hukum tradisi, dan hukum agama dari dalam negeri adalah langkah yang penting dalam memperkuat kedaulatan hukum Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal serta keadilan yang diharapkan oleh masyarakat. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki landasan hukum yang lebih kokoh dan memperkuat identitas hukum bangsa.
Dengan demikian, langkah yang diambil oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza ini merupakan langkah yang patut diapresiasi dan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi bangsa dan negara.
Demi kemajuan hukum Indonesia, upaya penerapan KUHP baru yang lebih sesuai dengan nilai-nilai lokal ini tentunya perlu mendapat dukungan serta perhatian yang serius dari semua pihak terkait. Hanya dengan demikian, Indonesia dapat memiliki hukum yang merupakan cerminan dari kearifan lokal dan keadilan yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia.