Yusril Membantah Keterangan Kwik Kian Gie Terkait Penyusunan Inpres BLBI

Tanggal: 6 Jul 2018 00:06 wib.
Yusril Membantah Keterangan Kwik Kian Gie Terkait Penyusunan Inpres BLBI

Yusril Ihza Mahendra secara tegas membantah keterangan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang mengatakan bahwa  Presiden Megawati Soekarnoputri pernah memerintahkan Yusril untuk membuat draf instruksi presiden (inpres) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pak Kwik keliru, yang susun Inpres itu Setkab, bukan Menteri Kehakiman. Kalau Inpres, itu 100 persen kewenangan Setkab bukan Yusril," kata Yusril kepada majelis hakim.

"Jadi Menkum HAM itu mendrafkan calon UU pada waktu Megawati. Sesudah ada UU Nomor 10 Tahun 2004 juga ikut merancang peraturan pemerintah, tapi kalau Inpres itu 100 persen kewenangan Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet, namanya pak Bambang Kesowo (mantan Mensesneg), namanya bukan Yusril Ihza Mahendra," lanjut Yusril. 

Namun walaupun Yusril membantah keterangan tersebut, Kwik tetap pada pendiriannya.

“Ibu Presiden tidak mengatakan bahwa menteri kehakiman yang membuat. Tapi sebut Pak Yusril tolong dibikin drafnya," kata Kwik.

Dalam kasus tersebut, Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Jaksa menilai bahwa perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Keuntungan yang diperoleh Sjamsul dinilai sebagai kerugian negara.

Jaksa mengungkapkan bahwa kesalahan Syafruddin selaku Kepala BPPN, diduga melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) dan juga  Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved