Walau PTUN Sudah Menolak Gugatan, HTI akan Ajukan Banding
Tanggal: 8 Mei 2018 10:31 wib.
Walau PTUN Sudah Menolak Gugatan, HTI akan Ajukan Banding
Seperti diketahui bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, di ruang sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (07/05).
Pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak menerima begitu saja putusan PTUN tersebut. ini terbukti dari pernyataan Pihak HTI yang mengungkapkan bahwa akan mengajungan banding.
"Karena tidak menerima, kami akan melalukan upaya hukum berikutnya, banding," kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto seusai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Ismail menilai bahwa putusan tersebut merupakan sebuah kezaliman.
"Kita lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis halim melegalkan kezaliman itu," tutur Ismail.
Namun walau demikian, kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan PTUN tersebut, sambil menegaskan bahwa HTI tetap akan mengajukan proses hukum hingga tahap peninjauan kembali.
"Iya, upaya hukum kita akan banding, setelah itu ada kasasi, setelah itu masih ada sampai ke PK. Kita tidak tahu sampai kapan itu akan selesai jalur yang tersedia itu," kata Gugum.