Wakil Ketua DPR Agus Hermanto: Tak Ada Fraksi DPR yang Tunda RUU Terorisme
Tanggal: 18 Mei 2018 01:38 wib.
Rangkaian bom yang terjadi di beberapa titik di Indonesia belakangan ini membuat masyarakat resah dan menjadi topik utama nasional hingga dunia. Sontak, teror yang terjadi tersebut membuat pemerintah dan aparat kepolisian mendesak penyelesaian Revisi Undang-Undang tentang tindak pidana terorisme.
Seperti diketahui sebelumnya Presiden Jokowi meminta DPR segera menyelesaikan revisi UU yang dimaksud agar penanganan terorisme di Indonesia dapat diatasi segera. Jika tidak maka Jokowi mengatakan akan mengeluarkan Perpu tentang tindak pidana terorisme. Hal ini dikatakan lantaran Revisi UU terorisme tersebut sudah 2 tahun silam diserahkan kepada DPR untuk diselesaikan namun hingga kini belum rampung juga.
Terkait hal itu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, tidak ada satu pun fraksi yang menunda penyelesaian Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Itu enggak betul. Tidak pernah ada dalam hal ini fraksi menunda-nunda. Karena kebutuhan untuk semuanya, semua fraksi ingin revisi ini bisa selesai," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Menurutnya, semua fraksi di DPR sepakat untuk segera membawa revisi tersebut ke sidang paripurna. Namun, pemerintah meminta menunda.
"Khusus RUU ini memang pada saat penutupan masa sidang, pansus ingin paripurna keputusan. Namun, pemerintah ingin tunda karena ada hal-hal yang diseragamkan frasa terorisme sehingga paripurna tidak dilakukan," katanya
Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, jika sudah ada kesepakatan dari pemerintah terkait definisi terorisme, maka revisi tersebut akan cepat selesai dan akan selesai pada Juni mendatang.
"Apabila sudah seragam dan sudah setuju DPR dan pemerintah saya melihat tentu menurut kami hal-hal yang menjadi keinginan pemerintah bisa diselesaikan secepatnya. Batas Juni bisa diselesaikan," kata Agus.