Wacana Amandemen UUD 1945 Muncul Lagi, Benarkah Demi Efektivitas Pemerintahan?
Tanggal: 20 Mei 2025 10:56 wib.
Tampang.com | Isu mengenai rencana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali mencuat di kalangan elite politik nasional. Wacana ini memicu perdebatan publik karena dianggap bisa berdampak signifikan pada sistem ketatanegaraan Indonesia.
Alasan Efektivitas Jadi Alibi Utama
Beberapa pihak yang mendorong amandemen beralasan bahwa revisi dibutuhkan demi memperkuat efektivitas pemerintahan. Salah satu poin yang disebut-sebut adalah penguatan sistem presidensial, termasuk evaluasi kewenangan lembaga tinggi negara dan masa jabatan.
“Negara perlu adaptif terhadap tantangan zaman, termasuk dalam aspek konstitusi,” ujar seorang tokoh politik nasional dalam sebuah forum diskusi.
Kekhawatiran Akan Kepentingan Terselubung
Namun, sejumlah pengamat dan masyarakat sipil menilai wacana ini sarat kepentingan. Mereka khawatir, amandemen dijadikan pintu masuk untuk memperpanjang masa jabatan atau memperlemah sistem checks and balances di dalam pemerintahan.
Isu ini pun menjadi perhatian serius karena muncul menjelang tahun politik yang padat dengan agenda Pilkada dan Pemilu.
Poin-poin Sensitif yang Disorot
Selain masa jabatan, beberapa poin yang disebut akan masuk dalam pembahasan adalah wewenang Mahkamah Konstitusi, posisi DPD, hingga penguatan peran MPR. Isu-isu ini dinilai sangat krusial karena menyentuh fondasi sistem demokrasi.
Perlu Partisipasi Publik yang Luas
Berbagai kalangan menekankan bahwa bila amandemen benar-benar akan dilakukan, prosesnya harus transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas. Langkah ini penting agar perubahan konstitusi tidak hanya menjadi agenda segelintir elite.