Sumber foto: Google

UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Menkum: Biarkan Diuji

Tanggal: 22 Mar 2025 14:30 wib.
Tampang.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan uji materi terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Biarkan undang-undang ini diuji. Apakah benar kekhawatiran yang muncul memang memiliki dasar yang kuat atau tidak," ujar Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurutnya, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang jelas, di mana setiap undang-undang yang telah disahkan tetap dapat diuji melalui jalur hukum jika ada pihak yang merasa keberatan. "DPR bersama pemerintah adalah lembaga pembentuk undang-undang, tetapi ada mekanisme lain yang memungkinkan masyarakat mengajukan judicial review," tambahnya.

Demokrasi dan Penolakan sebagai Hal Lumrah

Supratman juga menilai bahwa kritik dan penolakan terhadap UU TNI merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan UU tersebut di depan Gedung DPR beberapa hari lalu.

"Saat itu mobil saya dicegat, akhirnya saya turun dan berdiskusi dengan mereka. Dalam demokrasi, perbedaan pendapat itu hal yang wajar," ujarnya.

Ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam menjalankan UU TNI yang baru setelah resmi diundangkan. "Beri pemerintah waktu untuk melaksanakan aturan ini dan melihat bagaimana implementasinya di lapangan," tegasnya.

Aksi Unjuk Rasa dan Gugatan ke MK

Sebelumnya, aksi demonstrasi menolak revisi UU TNI berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 19 Maret 2025. Aksi ini bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang mengesahkan revisi UU TNI. Unjuk rasa tersebut diikuti oleh mahasiswa dari berbagai kampus serta Koalisi Masyarakat Sipil yang menentang pengesahan undang-undang tersebut.

Tak hanya itu, tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) telah melayangkan gugatan judicial review terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum para pemohon, Abu Rizal Biladina, menyatakan bahwa gugatan diajukan karena mereka menilai terdapat kecacatan prosedural dalam proses revisi UU TNI.

"Ada beberapa aspek yang kami anggap bermasalah, termasuk minimnya partisipasi publik dan prosedur pembahasan yang terkesan terburu-buru," ujar Abu Rizal.

Respons Pemerintah

Menkum HAM menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati setiap proses hukum yang berjalan, termasuk gugatan yang diajukan ke MK. "Kita ikuti prosesnya. Jika memang ada koreksi yang diperlukan berdasarkan putusan MK, maka kita akan menyesuaikan," pungkasnya.

 
Copyright © Tampang.com
All rights reserved