UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Menkum: Biarkan Diuji
Tanggal: 22 Mar 2025 14:35 wib.
Tampang.com | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan jika revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan diuji. Jika memang ada kekhawatiran yang mendasar, biarkan proses hukum berjalan," ujar Supratman dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang sudah baku. Oleh karena itu, jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap UU TNI yang baru, mereka dapat menempuh jalur konstitusional untuk mengajukan uji materi.
"DPR dan pemerintah bertugas membentuk undang-undang, tetapi ada mekanisme lain yang memungkinkan masyarakat mengajukan uji materi jika merasa ada yang perlu dikoreksi," lanjutnya.
Demokrasi Memberikan Ruang Bagi Penolakan
Supratman juga menegaskan bahwa perbedaan pendapat, termasuk dalam pembahasan UU TNI, merupakan bagian dari demokrasi. Ia menyebut bahwa penolakan terhadap sebuah kebijakan adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
"Ketika ada yang menolak, itu bagian dari demokrasi. Kita tidak mungkin selalu sepakat dalam segala hal," kata Supratman.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 19 Maret 2025.
"Mobil saya sempat dicegat, akhirnya saya turun dan berdiskusi langsung dengan para mahasiswa. Itu bagian dari komunikasi dalam demokrasi," ungkapnya.
Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke MK
Penolakan terhadap revisi UU TNI tidak hanya datang dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum. Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) secara resmi telah mengajukan gugatan uji materi terhadap revisi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (20/3/2025).
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk penolakan terhadap beberapa pasal dalam revisi tersebut yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Menkumham Minta Kesempatan untuk Implementasi UU TNI
Meskipun ada penolakan dan gugatan, Supratman meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam menjalankan UU TNI yang baru disahkan.
"Berikan kesempatan bagi pemerintah untuk mengimplementasikan UU TNI ini. Jika nanti ada kekurangan, kita bisa evaluasi bersama," tutupnya.
Dengan adanya mekanisme judicial review, semua pihak dapat menempuh jalur konstitusional untuk memastikan apakah revisi UU TNI sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.