Sumber foto: Google

UU Tapera Digugat, Ahli Wajibkan Pekerja Menabung Melanggar HAM

Tanggal: 13 Des 2024 05:45 wib.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan kewajiban menabung kepada pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melanggar HAM Pasal 7 Ayat 1, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 18 Ayat 1 UU Tapera menilai bentuk pemaksaan kepada para pekerja.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah digugat oleh Anthony Budiawan. Ia menilai bahwa kewajiban menabung bagi pekerja yang diterapkan dalam program Tapera dapat dipertimbangkan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menurut Anthony Budiawan, dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera yang menyatakan bahwa “Setiap pekerja wajib membayar iuran Tapera” dapat dianggap sebagai pemaksaan yang melanggar HAM. Ia menyatakan bahwa kewajiban menabung tersebut seharusnya bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan kepada para pekerja, mengingat banyak pekerja yang mungkin tidak mampu mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk menabung di dalam program Tapera.

Lebih lanjut, dalam Pasal 9 Ayat 1 UU Tapera dinyatakan bahwa “Pemberi kerja berkewajiban menyetor iuran Tapera atas nama setiap pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut” dianggap sebagai bentuk pemaksaan bagi pemberi kerja. Anthony Budiawan memandang bahwa kewajiban ini seharusnya disesuaikan dengan kemampuan dan kesediaan masing-masing pekerja dan pemberi kerja.

Sementara itu, Pasal 18 Ayat 1 UU Tapera yang menyatakan bahwa “Pemerintah berkewajiban menjamin keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap dana Tapera” dianggap Anthony Budiawan sebagai aspek yang kurang diperhatikan. Ia berpendapat bahwa perlindungan terhadap dana Tapera seharusnya lebih diutamakan agar terjamin keamanannya dan tidak disalahgunakan.

Dalam pandangan Anthony Budiawan, kewajiban menabung bagi pekerja dan pemberi kerja dalam program Tapera seharusnya tidak bersifat memaksa, namun dapat menjadi pilihan yang diikuti secara sukarela. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap dana Tapera agar dapat memberikan keamanan dan kepastian bagi peserta program.

Meskipun program Tapera memiliki tujuan yang baik yaitu memberikan akses perumahan yang layak bagi masyarakat, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif terhadap hak-hak pekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam terkait implementasi program Tapera agar dapat memastikan bahwa kewajiban menabung bagi pekerja dan pemberi kerja tidak melanggar HAM.

Dengan digugatnya UU Tapera oleh Anthony Budiawan, diharapkan dapat menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi mendalam terkait program Tapera. Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi program tersebut tidak melanggar HAM dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat tanpa merugikan hak-hak pekerja.

Saat ini, kasus gugatan terhadap UU Tapera oleh Anthony Budiawan masih dalam proses hukum, namun hal ini telah mengundang perhatian masyarakat terkait dengan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam setiap kebijakan yang diterapkan. Diharapkan, keberadaan program Tapera dapat menjadi solusi yang tepat bagi perumahan rakyat tanpa harus melanggar hak asasi manusia.
Copyright © Tampang.com
All rights reserved